Kupang-InfoNTT.com,- Mutasi 8 Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah Polda NTT setelah publik dihebohkan dengan kasus tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur dan penggunaan narkotika oleh terduga Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukma.
Surat Keputusan Mutasi 8 Kapolres di wilayah Polda NTT yang dikeluarkan pada 12 maret 2025 dan diberitakan 15 Maret 2025 mendapat kritikan keras dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Sekertaris Jenderal (Sekjend) PMKRI Cabang Kupang, Remis Talelu dengan tegas melayangkan catatan merah kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, bahwa langkah melakukan pembenahan dan penguatan stuktur organisasi Polri bukan dengan cara tukar atau pindah tempat, tapi mestinya mengevaluasi seluruh anggota Polri di wilayah Polda NTT untuk meningkatkan profesionalitas kerja yang berintegritas.
Sekjend PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa seharusnya dilihat adalah soal kinerja setiap anggota Polri, karena bukan tempat yang bermasalah tapi justru orangnya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas, apalagi publik dalam situasi panas dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawa umur dan pengguna narkoba oleh terduga Kapolres Ngada.
“Mutasi ini kami pertanyakan, seperti pepata gatal di mana, garuk di mana. Saya menilai ruang dialog di gedung mewah Polda NTT sudah tidak ada lagi dibawa pimpinan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. Pasalnya sudah 2 kali tidak merespon surat audiens kami (PMKRI) dan selalu menghindar untuk tidak berdiskusi,” ujar Sekjend PMKRI Cabang Kupang, Senin (17/3).
Ia menambahkan, beberapa kali surat audiens yang disampaikan ke Polda NTT bertujuan untuk berdiskusi terkait persoalan kinerja institusi Polri yang terkesan berjalan di tempat dalam penanganan persoalan hukum yang ada di NTT. Contohnya kasus dugaan tindak pidana Korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana pembunuhan yang diduga tidak serius dalam proses penanganan oleh beberapa Polres di wilayah Polda NTT.
“Banyak sekali masalah yang tidak ada perkembangan di beberapa Polresta, bahkan ada beberapa kasus yang sudah diambil alih Polda NTT, tapi prosesnya berjalan di tempat. PMKRI mencatat ada beberapa kasus yang sudah di ambil alih Polda NTT, seperti kasus pembunuhan almarhum Sebastian Bokol, dugaan tipikor RSP Boking dan dugaan Tipikor Bantuan Rumah Seroja di Malaka. Ini semua sebagai catatan merah bagi integritas dan profesionalitas kerja Polda NTT,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa kasus yang kini sudah berulang tahun di Polda NTT, namun sampai hari ini tidak ada perkembangan, sehingga PMKRI Cabang Kupang berpandangan bahwa hanya nama yang beda dan gedung saja yang mewah secara administratif, tetapi intergritas dan profesionalitas kerja Polda NTT dibawa pimpinan Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga tidak jauh berbeda dengan Polres dan Polsek.(*Suara NTT)