Oelamasi-InfoNTT.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan sumur bor oenuntono di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, bakal kembali memakan korban.
Pasalnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, membuka babak baru dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan sumur bor oenuntono.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan pekerjaan sumur bor Oenuntono.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini, saat ini kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan sumur bor oenuntono, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik) karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga turut melakukan penyelidikan atas dana pemeliharaan sumur bor oenuntono. Dan, saat ini kasus itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan (Dik) karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Andrew Keya, Rabu 26 November 2025.
Dijelaskan Andrew Keya, untuk dana pemeliharaan proyek sumur bor oenuntono bervariasi. Dimana, ada yang nilainya berkisar Rp 60 juta, Rp 100 juta dan ada juga yang nilainya mendekati ratusan juta.
“Untuk anggaran pemeliharaan proyek sumur bor bervariasi mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 100 juta,” ujar Kasi Pidsus.
Ditegaskan Kasi Pidsus, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan sumur bor oenuntono guna menemukan orang yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.***(Oke Nusra)





