Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tidak Terlibat Penyimpangan Anggaran 6,1 Miliar

Foto: infontt.com

Oelamasi-InfoNTT.com,- Polemik temuan dugaan penyimpangan anggaran oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang masih dalam pendalaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Temuan BPKP cukup fantastis, yakni mencapai 6,1 miliar rupanya. Namun media ini mendapat informasi bahwa ada dua rekomendasi yang menjadi temuan BPKP di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

“Temuan BPKP yang menjadi rekomendasi itu anggaran tahun 2023 sampai September 2024. Temuan pertama itu 6,1 miliar rupiah yang murni merupakan tanggung jawab sekwan, yakni belanja rutin dan kelalaian pengelolaan keuangan di Sekwan,” ungkap sumber yang enggan namanya diberitakan (5/5).

Selanjutnya, ada juga temuan yang melibatkan 40 anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019-2024. Yang mana nilai yang tertera pada rekomendasi BPKP itu sebesar 800 juta rupiah lebih.

“Jadi temuan BPKP yang meminta anggaran tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD itu 800 juta rupiah lebih. Yang mana di dalamnya ada biaya perjalanan dinas tahun 2023 ditambah dengan 3,5 juta uang perumahan kelebihan 500 ribu selama 7 bulan per anggota DPRD,” ujarnya.

Menurut sumber ini, informasi harus diluruskan agar tidak ada pembentukan opini negatif terhadap kerja-kerja DPRD Kabupaten Kupang khususnya periode 2019-2024.

“Jadi 6,1 miliar yang menjadi temuan dan rekomendasi BPKP itu tanggung jawab di Sekretariat DPRD. Bisa sekwan dan juga bendahara yang harus bertanggung jawab mengembalikan temuan anggaran tersebut. Sedangkan hampir keseluruhan anggota DPRD periode 2019-2024 sudah kembalikan temuan 800 juta lebih,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *