Wartawan NTT Ini Akan Gugat KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu 

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Salah satu Wartawan di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Endang Sidin, menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya’ri, atas dugaan ketidakadilan dalam penetapan surat keputusan anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.

Gugatan utama Endang Sidin terkait dengan surat keputusan para anggota KPU Kabupaten Rote Ndao yang ditandatangani oleh Hasyim Asya’ri pada 31 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Sidin menyatakan bahwa gugatannya akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP. Dalam gugatan itu, Sidin mempertanyakan pelantikan seorang anggota KPU Rote Ndao yang sebelumnya terdaftar pada salah satu partai dan tercantum dalam silon berinisial (DIBR).

Sidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap penilaian Tim Seleksi (Timsel) selama proses tes hingga fit and proper test. Ia menegaskan, penilaian tersebut diduga diabaikan oleh Ketua KPU RI, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam proses seleksi.

“Dugaan sangat kuat bahwa seorang yang masih tertera pada silon bisa lolos seleksi sebagai Anggota KPU, padahal masa seleksinya belum mencapai 5 tahun. Hal ini sangat konyol dan mengancam demokrasi kita,” tegasnya.

Sidin juga mencela praktik ikut tes Anggota Bawaslu, kemudian lolos dengan kesepakatan yang tidak jelas, untuk melanjutkan aksi hingga proses pelantikan sebagai Anggota KPU

Ia menegaskan bahwa aturan yang menyatakan calon Anggota KPU harus bersih dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun harus ditegakkan.

“Saya sudah menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan nama-nama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak didasarkan pada nilai tes, melainkan lobi-lobi dari parpol tertentu”, ujar Sidin.

Dirinya menegaskan bahwa semua bukti sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat, bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI.

“Semua informasi yang kami sampaikan akan didukung dengan bukti akurat,” tegas Sidin.

Gugatan ini, kata dia, mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan dan perlunya adanya keadilan dalam pengelolaan lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.

Sidin berharap bahwa gugatannya akan berdampak pada keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam menjaga demokrasi.

***(Sumber:www.beritanusra.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *