Waring Kades dan ASN, Bawaslu Ingatkan Saksi Hanya 2 Orang, Jika Lebih Masuk Money Politic 

Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang akan menggelar patroli pengawasan intensif mulai Minggu, 24 November 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 127/PM.00/K1/03/2023.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H menyampaikan bahwa patroli pengawasan akan dilaksanakan pada hari pertama masa tenang. Tim patroli pengawasan ini bukan hanya dari Bawaslu saja, tetapi juga melibatkan stakeholder terkait.

“Patroli pengawasan ini difokuskan pada pengawasan masa tenang sebagai upaya pencegahan pelanggaran. Tim sudah melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran serta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK),” ujar Marthoni Reo, Sabtu (23/11) sore.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Media sosial pun akan ditertibkan perihal distribusi informasi ajakan memilih di masa tenang.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga sedang mendengar dan mendata wilayah-wilayah yang kepala desanya serta camat ikut serta bergerak masif memenangkan calon kepala daerah tertentu. Ini menjadi catatan dan akan dipantau khsusus.

“Kami juga beri peringatan kepada para kepala desa, camat dan ASN yang tengah berupaya ikut serta mendukung atau memenangkan paslon tertentu. Diharapkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan pemilu. Jika tidak maka tentu Bawaslu akan menindak tegas,” ungkap Marthoni.

Terkait saksi Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 setiap paslon hanya berjumlah 2 orang. Yang mana saksi tersebut yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Aturannya saksi hanya dua orang. Kedua saksi itu memegang surat mandat dari paslon. Jika lebih dari dua orang maka itu masuk kategori money politic,” tegas Marthoni.

Dirinya meminta kepada tim pemenangan, simpatisan, dan masyarakat untuk tidak lagi membagikan konten kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Saya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga pelaksanaan Pilkada ini dengan harapan tidak ada pelanggaran serta menjadi contoh pelaksanaan Pilkada yang berjalan baik, aman, dan sukses,” tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *