Warga Desa Kotabes Mengeluh Sulit Dapat Suket Kepemilikan dan Mutasi Ternak 

Salah satu sapi yang telah disurvei oleh Pemdes Kotabes dan yang akan dijual oleh Godlif Nubatonis.

Amarasi-InfoNTT.com,- Salah satu warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang mengeluh soal pelayanan publik di Pemerintah Desa Kotabes. Hal ini dikarenakan sulitnya mendapatkan surat keterangan kepemilikan dan mutasi ternak yang diurus beberapa hari ini.

Godlif E. Nubatonis, warga RT 013, RW 07 , dusun 04, Desa Kotabes kepada media ini (16/1) pagi mengatakan bahwa dirinya kesulitan mendapat surat keterangan kepemilikan dan mutasi ternak dari Pemerintah Desa Kotabes lantaran ternaknya berada di wilayah Desa Ponain.

Bacaan Lainnya

“Saya mau jual sapi 6 ekor tapi Pemerintah Desa Kotabes hanya mengeluarkan surat keterangan kepemilikan dan mutasi ternak untuk 2 ekor saja, sedangkan 4 ekor tidak. Saya sudah bertemu kepala desa tapi tidak bisa juga, bahkan ternak saya juga sudah disurvei oleh salah satu kaur,” ungkapnya.

Dirinya kemudian bertemu Camat Amarasi untuk menyampaikan persoalan ini, yang mana Camat Amarasi sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kotabes, namun Pemerintah Desa Kotabes tidak bisa mengeluarkan surat lantaran ternak sapi ada di wilayah Desa Ponain.

“Camat Amarasi sudah komunikasi dengan Kepala Desa Kotabes tapi surat tidak dapat juga karena alasan ternak di wilayah Ponain,” ujar Gotlif.

Dirinya berharap Camat Amarasi dan Kepala Desa Kotabes bisa menjadi solusi bagi masalah ini agar niat menjual ternak guna memenuhi kebutuhan sehari-hari warga terpenuhi. Ternak ini dijual karena ada kebutuhan mendadak yang perlu diatasi secepatnya.

“Saya harap bapak Kepala Desa Kotabes bisa bantu saya. Saya mengeluh karena ini kebutuhan yang harus saya urus. Kalau tidak dapat surat maka ternak pun tidak bisa dijual,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Desa Kotabes, Imanuel Banu yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sapi yang diikat oleh Godlif Nubatonis berada di wilayah Desa Ponain. Jadi, surat keterangan harus diambil di Desa Ponain.

Kades Kotabes memberi contoh penebangan pohon. Walaupun pohon tersebut milik warga Kotabes, tapi jika objeknya ada di wilayah Desa Ponain maka Pemerintah Desa Ponain yang harusnya mengeluarkan surat keterangan.

“Sudah selama ini seperti begitu. Jadi objeknya adalah sapi bukan pemiliknya,” jelas Imanuel Banu.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *