Kupang-InfoNTT.com,- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil membekuk AM terduga pelaku pembunuhan Bastian Sakol (68) di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Minggu (15/9) siang.
Terduga pelaku AM melarikan diri usai menganiaya Bastian Sakol di kebun jagung miliknya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (14/9) siang, tidak butuh sampe 24 jam.
Usai kejadian nahas yang menimpa Bastian Sakol, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, memerintahkan tim Resmob Polres Kupang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku AM yang kabur.
Respon cepat atas perintah tersebut, Kasat Reskrim Pores Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H bersama tim Resmob langsung memburu jejak terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Usai melakukan olah TKP dan interview para saksi tim Resmob dipimpin Aiptu Melki Muda melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan yang dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Di rumah salah satu warga di Desa Oesao tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku menganiaya korban.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku yang kabur hingga Kecamatan Amarasi.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kupang usai ditangkap tim Resmob di Kotabes, Kecamatan Amarasi,” terangnya.
Pengejaran terus dilakukan hingga hari Minggu (15/9) dini hari pukul 01.0 wita, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Di Kotabes tim Resmob berhasil menangkap pelaku. Dari sinilah terduga pelaku digiring ke Polsek Amarasi untuk dilakukan introgasi awal dan dilakukan penggeledahan badan hingga menyita sejumlah barang bukti yang dibawa terduga pelaku AM.
Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap Korban atas nama Bastian Sakol dengan cara dibacok dengan sebilah sabit atau celurit di kepala korban sebanyak 7 kali, dan memotong tangan korban sebanyak 3 kali, memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan dan Karena masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah dan membawa celurit disimpan di bawah bantal di rumah korban.
Dalam pelariannya terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan sempat membeli sebilah parang dan meninggalkan parang tersebut saat yang bersangkutan meminta makan di rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim Resmob berhasil menyita 1(satu) buah sabit / celurit, 1(satu) buah parang, 1(satu) buah botol sirup Marjan, 1(satu) buah balok kayu, 1(satu) pasang baju milik korban dan 1(satu) pasang baju milik tersangka.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat bersamaan Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang mengantar jenazah Bastian Sakol ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu guna dilakukan Outopsi.
Sumber: tribratanewskupang.com