Kupang-InfoNTT.com,- Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT menerima kunjungan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudy Abubakar, Rabu (6/11) di ruang kerja.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada media mengatakan bahwa pertemuan bersama tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Kota Kupang oleh warga kota.
“Beberapa keluhan warga yang kami terima antara lain berupa bangunan yang tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga sejumlah bangunan permanen berjarak sangat dekat dengan badan jalan dari seharusnya berjarak 2,5 meter dari badan jalan atau trotoar,” ungkapnya.
Darius mengatakan, selain melanggar peraturan daerah, keadaan ini mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menyelesaikannya. Penegakan Peraturan Daerah melalui tindakan pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekiranya menjadi opsi terakhir setelah mediasi dan peringatan atau teguran tertulis oleh Dinas PUPR Kota Kupang kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.
Ia menambahkan, selanjutnya dalam rangka menyelesaikan beberapa keluhan warga dan guna mencegah permasalahan yang sama terus terjadi pada masa yang akan datang, Ombudsman memandang perlu untuk memfasilitasi pertemuan bersama Dinas PUPR, Kelurahan, Kecamatan, Polisi Pamong Praja dan asosiasi pengusaha untuk duduk bersama mencari alternatif penyelesaian yang bisa diterima dan tidak merugikan semua pihak.
“Terima kasih kepada Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat,” tandasnya.
Laporan: Chris Bani