Tersangka Pengrusakan Baliho Caleg di Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan 

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan

Soe-InfoNTT.com,- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pemilu inisial RSM, Selasa (13/2/2024) pukul 11.00 WITA bertempat di ruangan Seksi Tindak Umum Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan, S.H. kepada wartawan menyatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap perkara tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan alat Peraga Kampanye (APK).

Bacaan Lainnya

Tersangka RSM merupakan mahasiswa aktif semester enam di salah satu perguruan tinggi yang pada saat kejadian sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

Adapun kronologi kejadian perkara dapat dijelaskan, sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, telah terjadi pengrusakan APK (baliho) yang dilakukan oleh Tersangka RSM.

Kejadian berawal pada saat tersangka melakukan pengrusakan APK (baliho) dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan, sehingga dengan kejadian tersebut Kondrat Dollu sebagai korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak BAWASLU TTS dan telah dilakukan kajian oleh pihak Gakkumdu Kabupaten TTS sehingga telah ditemukan dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan APK (baliho).

Karena perbuatannya tersangka RSM disangkakan melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan selaku Penuntut Umum telah menerbitkan P-21 pada tanggal 07 Februari 2024 terhadap hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa dengan berkas perkara No. BP/6/I/Res.1.10/2024/Reskrim tanggal 29 Januari 2024.

Barang bukti berupa satu buah baliho warna dominan putih dan merah atas nama Calon Legislatif Kondrat Dollu telah diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya perkara Tindak Pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atas nama tersangka RSM rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soe pada tanggal 15 Februari 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *