Soe-InfoNTT.com,- Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu Terdakwa Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa. Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa, Kamis (22/2/2024) di Pengadilan Negeri Soe.
Pantauan media ini, Majelis Hakim PN Soe membacakan Putusan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap terdakwa Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa, sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan pengrusakan alat peraga kampanye peserta pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa berupa pidana selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan apabila dilakukan maka tidak perlu menjalani pidana dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baliho yang ditempatkan pada bingkai kayu dan terdapat visi, misi dan citra diri dari calon anggota legislatif periode 2024-2029 atas nama Kondrat Dollu dari Partai Keadilan Sejahtera serta terdapat robekan pada bagian tengah baliho tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Ricardus Saverius Missa Alias Ferdi Missa terkait putusan sebagaimana diatas dan terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim.***