Kupang-InfoNTT.com,- Keluarga Tomboy di Kota Kupang terus berjuang mendapatkan haknya kembali berupa 283 hektar tanah yang diklaim diambil oleh mafia tanah.
Usai pemasangan 17 titik papan plang nama keluarga Tomboy, selanjutnya keluarga Tomboy akan menduduki salah satu objek tanah yakni Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kota Kupang.
Salah satu tokoh adat dan juga juru bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki kepada media, Senin, 10 Juni 2024 malam di salah satu rumah keluarga Tomboy di Penfui Timur, mengatakan bahwa Keluarga Tomboy akan menduduki salah satu tanahnya di Kota Kupang tepatnya Rumah Jabatan Bupati Kupang.
“Kami akan duduki pada hari Sabtu 14 Juni 2024 pagi. Acara menduduki objek tanah sebagai bukti keseriusan Keluarga Tomboy dalam memperjuangkan hak-hak tanah keluarga. Acara akan diawali dengan prosesi adat dan doa bersama,” ungkapnya.
Menurut Ayub Titu Eki, apa yang dilakukan mafia tanah yang mengatasnamakan Negara sangat menggores kehormatan dan martabat Keluarga Tomboy. Keluarga merasa harga dirinya diinjak-injak oleh Negara dibawa kendali mafia tanah.
“Saya ditanya kenapa tidak urus waktu masih menjabat sebagai Bupati Kupang. Secara tegas saya sampaikan bahwa saat saya menjabat 10 tahun, tidak ada Keluarga Tomboy yang datang dan melaporkan masalah ini. Mereka baru saja menceritakan masalah ini dan saya siap membantu. Sebagai orang yang dipercaya Keluarga Besar Tomboy, saya tantang jika itu tanah Pemda maka segera buktikan,” ujarnya.
Satu hal yang ditegaskan oleh Ayub Titu Eki bahwa aksi menduduki objek tanah di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kota Kupang nanti, merupakan aksi damai agar Negara melihat lebih dekat para mafia tanah bekerja tanpa memperdulikan hak-hak dari pemilik atau ahli warisan tanah Keluarga Tomboy.
“Kami berhak atas rasa aman dan perlindungan. Keluarga Tomboy adalah murni korban mafia tanah. Bagaimana mungkin tanah milik keluarga Tomboy seluas 283 hektar, merupakan tanah warisan dari almarhum Kobo Leu Tomboy kepada anak kandungnya almarhum Leonard Tomboy, yang meninggal pada tanggal 10 April 1966 diambil tanpa meninggalkan satu jengkal pun,” ujarnya.
Ayub Titu Eki juga menjelaskan bahwa alas hak kepemilikan tanah warisan berawal dari hasil pembagian tanah adat yang dilakukan oleh raja Kupang, almarhum Alfonsus Nisnoni, dan Fetor Amabi almarhum Arnoldus Amabi.
Dasar pembagian tanah adat dimaksud adalah balas jasa almarhum Kobo Leu Tomboy sebagai salah satu panglima perang yang sukses mempertahankan wilayah Kota Kupang dan sekitarnya dari pasukan colonial. Tanah itu selanjutnya diwariskan kepada putranya almarhum Leonard Tomboy pada tahun 1935; dengan batas-batas tanah yaitu: garis pantai laut di utara, tanah kig. Amtaran di selatan, tanah kig. Saubaki di timur dan tanah kig. Amabi di barat.
“Ada juga surat dari hasil Pansus DPR RI yang menguatkan bahwa 283 hektar tanah tersebut jelas milik Keluarga Tomboy. Jadi keluarga Tomboy akan terus berusaha menuntut hak tanah warisan seluas 283 hektar dan akan terus berupaya mencari keadilan,” tegas Ayub Titu Eki.
Keluarga Tomboy sangat mengharapkan bantuan Presiden RI agar dapat menyelamatkan Keluarga Tomboy dari lilitan mafia tanah dan mafia peradilan tanah yang berawal dari kesalahan Bupati Kupang dalam SK No.SK.01.8/1989 (Lamp.07).
Laporan: Chris Bani