Taring Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Teruji 

Foto: Pena Timor

Kupang-InfoNTT.com,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini mulai menunjukan taringnya dalam mengejar dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu terbukti, hanya dalam waktu tujuh bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024, tim Tabur Kejati NTT telah berhasil menangkap lima orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan di NTT.

Bacaan Lainnya

Tim Tabur Kejati NTT saat ini kian gencar mendeteksi terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada institusi Kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono menghimbau agar terpidana yang masih di luar dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera mengeksekusinya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Asintel, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Lima orang terpidana yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati NTT dipimpin, Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, didampingi anggota tim Tabur Kejati NTT, Edwin, Lodovikus, dan Umbu H. Marawali.

  • Berikut nama -namanya serta kasus yang menjerat kelima DPO yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati NTT.

1. Terpidana Aris Taneo

Merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terlibat dalam kasus Tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut.

Ssbagaimana diatur salam Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Dan, pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

2. Terpidana Para Daddu alias Mapaga

Merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang mana terlibat dalam kasus Tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus in Mapaga dihukum Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

3. Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke

Meeupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang terlibat dalam kasus Tindak pidana “melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatannya diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dihukum Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

4. Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani

Merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang terlibat dalam kasus Tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dihukum Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

5. Terpidana Yanson Nitti alias Yanson

Merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang terlibat dalam kasus tindak pidana Pembunuhan Hewan yang diatur dalam Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan dihukum Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (*okenusra.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *