Tak Ada Ajakan Memilih, Daniel Taimenas Geram Bantuannya Dianggap Money Politic

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH.

Kupang-InfoNTT.com,- Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang Daniel Taimenas dituding lakukan money politik oleh sejumlah oknum. Hal ini membuat politisi senior ini geram.

Dirinya menegaskan bantuan sosial yang diberikan kepada konstituen atau masyarakat yang memiliki hubungan dekat tersebut di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang itu bukan money politik, sebab diberikan tanpa ada barter atau tukar uang dengan suara.

Bacaan Lainnya

“Dalam video jelas silakan ditelusuri, saya berikan bantuan tanpa minta suara, karena saya kader Golkar dan ada misi sosial dalam aturan partai Golkar jadi yang tidak terima baik harus baca aturan partai Golkar,” ujar Daniel Taimenas.

Ketua DPD II partai Golkar ini mengatakan, dirinya memberikan uang milik pribadinya kepada kelompok kaum ibu, dan nilainya tidak seberapa namun disebarkan dalam berbagai grup media sosial bahwa hal tersebut merupakan politik uang.

“Itu uang nilainya tidak seberapa, mereka kaum ibu ada sekitar 60 orang dihitung per kepala satu orang 25 ribu tapi, bukan lansung kasih per orang kasih di perwakilan kelompok kaum ibu agar bisa digunakan untuk segala kebutuhan kelompok kaum ibu,” telasnya.

Lebih jauh Daniel Taimenas, mengungkap terkait bantuan sosial itu sebenarnya sudah di minta pada 2 bulan yang lalu, namun dirinya baru memberikan karena untuk kebutuhan kelompok kaum ibu.

Soal penyebutan nama, ia memberi klarifikasi bahwa, tidak ada unsur mengajak untuk memiliki Melki laka Lena dalam pemilihan gubernur NTT, namun nama Melki laka Lena disebut karena sebagai ikon partai dan sebagai atasannya, sehingga dalam beberapa kesempatan Daniel Taimenas selalu menyebut Melki laka Lena, bahkan ketua partai pusat pun sering disebut.

“Soal sebut nama ini jangan dipolitisasi, dari dulu sebelum momen politik kalau saya kasih bantuan sosial yang berkaitan dengan misi partai selalu saya sebut pimpinan partai di daerah maupun di pusat, intinya tidak boleh ajak orang untuk pilih karena itu tidak boleh, nanti kita kena pelanggaran pemilu,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao kepada media ini melalui WhatsApp, Kamis (17/10) menjelaskan mekanisme penelusuran yang sedang Bawaslu lakukan adalah tim mendatangi lokasi dan setiap orang yang ada dalam video tersebut.

Menurutnya, tim Bawaslu Kabupaten Kupang juga akan mendatangi Daniel Taimenas selaku Ketua Golkar Kabupaten Kupang untuk menelusuri dan menanyakan perihal kejadian tersebut.

Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, bahwa tim sudah dibentuk tanggal 16 Oktober 2024 dan saat ini tengah melakukan pengumpulan informasi di lapangan.

“Kasus ini tidak ada laporan, jadi kami (Bawaslu) inisiatif untuk menelusuri, dengan terlebih dahulu melakukan rapat pleno. Karena Bawaslu juga mendapatkan informasi dari kiriman video,” ujarnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *