Sudah Pertengahan 2024, Polres Kupang Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus GOR

Kupang-InfoNTT.com,- Lamanya penetapan status kasus GOR Komitmen Kabupaten Kupang terus menjadi sorotan sejumlah pihak. Walaupun pemberitaan media gencar bahwa penyidik Polres Kupang telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tersebut.

Perhitungan kerugian negara diterima setelah Polres Kupang meminta ahli untuk menghitung guna memastikan kerugian negara dalam pembangunan GOR yang dikerjakan oleh PT Dua Sekawan.

Bacaan Lainnya

Politisi senior sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Natun kepada media ini (11/5) mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi GOR terkesan berlarut-larut dan tidak kunjung mengalami perkembangan berarti. Ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegak hukum dalam pengusutan perkara kasus korupsi di Kabupaten Kupang.

“Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Kupang sejak setahun yang lalu, tapi hingga kini belum ada kabar kelanjutan kasusnya. Harus segera penetapan tersangka kalau memang alat bukti sudah cukup. Jika tidak memenuhi unsur maka segera sampaikan ke publik, agar masyarakat jangan terus pertanyakan sejauh mana kinerja Polres Kupang terhadap kasus GOR,” ujarnya.

Anthon Natun menilai, penanganan dugaan kasus korupsi GOR Kabupaten Kupang yang terkesan berlarut-larut dan tidak kunjung mengalami perkembangan berarti ini, berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegak hukum dalam pengusutan perkara kasus korupsi. Jika tidak ingin hal itu terjadi, maka Polres Kupang harus bisa menjelaskan sedetail mungkin kepada masyarakat tentang kendala dan problem yang dihadapi dalam penaganan kasus tersebut.

Ia menambahkan, lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Kabupaten Kupang cukup ganjil. Sebab menurutnya jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini bahkan sudah sangat banyak. Bahkan informasi bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sudah ada di tangan penyidik.

“Secara logika saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan pada dasarnya merupakan mereka yang diduga mengetahui duduk perkara suatu kasus. Sehingga, cukup mengherankan jika dalam kasus ini aparat kepolisian masih belum berhasil menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Masyarakat Kabupaten Kupang mengharapkan agar kinerja Polisi berpihak pada rakyat, sebagai bagian dari rakyat saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Anthon Natun berharap, jika memang proses penetapan tersangka dalam kasus ini terganjal dengan masih belum keluarnya taksiran kerugian negara, maka seharusnya penyidik bisa secara aktif meminta hal itu kepada pihak terkait. Sebab menurutnya, waktu bagaimanapun penanganan perkara oleh pihak kepolisian bersifat aktif. Ditambah lagi kasus ini sudah bergulir sejak setahun yang lalu.

“Mengingat dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang ini telah bergulir sejak lama di Polres Kupang dan masih belum ada perkembangan berarti, maka seharusnya penanganan kasus ini disupervisi langsung oleh Polda (Bagwassidik). Bagwassidik Polda NTT harus mulai mempertanyakan, kenapa sudah sekian lama tidak ada ujung pangkalnya perkara ini, jika akan dilimpahkan ke kejaksaan, ya segera limpahkan, tapi kalau memang tidak ditemukan tindak pidananya, terbitkan SP3,” tegasnya.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *