Seorang Pemuda di Naitae Fatuleu Barat Meninggal Dianiaya, Barang Bukti Borgol dan Sendal

Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge didampingi Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Mampira saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang sedang melakukan penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Dalam konferensi perssnya, Kamis 12 September 2024, Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge didampingi Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Mampira, menjelaskan, kasus pembunuhan ini sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Kupang merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/215/IX/2024/Polres Kupang, tanggal 11 September 2024. Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Surat Nomor SP.LIDIK/237/RES.1.7./IX/2024 Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, maka ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yakni Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk.

“Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah borgol dan satu pasang sendal jepit warna hitam. Kedua terduga pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berbunyi secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Perbuatan ini mendapat sanksi penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, maka tindak pidana dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Rumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07 Dusun IV Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang telah ditindak lanjuti dengan mengamanakan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif.

  • Kronologis Kejadian 

Bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di rumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang sedang berlangsung acara syukuran pesta pernikahan (Nikah perak / 25 Tahun pernikahan).

Sekitar pukul 03.00 Wita (11 September 2024 dini hari) terjadi keributan yang dilakukan oleh korban atas nama ABRAHAM NOFU kemudian ditegur oleh pelaku I atas nama HENDERIKUS SOGEN namun korban tidak terima sehingga memukul pelaku sebanyak 3 kali menggunakan tangannya dan mengenai tubuh bagian belakang dan pelaku satu reflek dan membalas pukulan tersebut dan mengenai dada korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu pelaku II MONCE DANIEL MERUKH datang dan langsung memukuli korban sebanyak 1 kali dan mengenai wajah bahagian kiri, bersamaan turut hadir dalam acara syukuran tersebut salah satu anggota Polri yang bertugas di Pospol Barate inisial JB. Melihat keributan antara korban dan para pelaku sehingga sehingga anggota polisi ini berupaya menegur para pelaku dan korban ABRAHAM NOFU untuk tidak membuat keributan akan tetapi korban ABRAHAM NOFU tidak mengindahkan melainkan korban ABRAHAM NOFU berusaha melawan dengan cara memegang dan menarik kedua kerak baju anggota polisi (JB) sehingga Anggota polisi (JB) mengamankan korban dengan cara memborgol kedua tangannya korban ABRAHAM NOFU pada salah satu tiang rumah, sambil berupaya membubarkan massa akan tetapi pelaku I kembali mendekati tempat korban yang telah diamankan dengan cara di borgol dan kembali memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai dada kiri sehingga korban jatuh lemas lemas di tempat kejadian dan saat yang bersamaan para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *