Kupang-InfoNTT.com,- Keluarga Tomboy melakukan pemasangan plang papan tanda lokasi tanah milik keluarga Tomboy pada hari Rabu 5 Juni 2024 siang hingga sore. Nampak ada belasan titik yang dipasang plan papan di wilayah Kota Kupang, salah satunya di depan Rumah Jabatan Bupati Kupang.
Salah satu orang tua dan juga tokoh adat Ayub Titu Eki kepada media (06/6) pagi menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk pengamanan aset Keluarga Tomboy agar menghindari adanya pengakuan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ayub Titu Eki menjelaskan bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan ke Presiden RI dan Menteri ATR/BPN pada tahun 2023. Dirinya juga bertemu dengan Penjabat Bupati Kupang guna meminta pemerintah daerah bisa melakukan rekonsiliasi biar penjabat Bupati Kupang mengikuti dan mendengar secara langsung persoalan tanah tersebut.
“Tadi saya sudah bertemu Penjabat Bupati Kupang guna merekonsiliasi persoalan ini. Sama halnya dengan Penjabat Walikota Kupang. Saya minta pertemuan tanggal 12 Juni 2024 di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kota Kupang,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Penjabat Bupati Kupang memastikan dirinya akan hadir untuk mendengar. Ia ingin memastikan apakah pemasangan papan plan tersebut baru diketahui oleh keluarga Tomboy sebagai hak mereka atau bagaimana? Karena masalah tanah ini sudah lama.
Alexon Lumba juga menegaskan jika nantinya proses rekonsiliasi tidak ada hasil maka jalan satu-satunya harus lewat jalur hukum. Yang mana diketahui bahwa tanah yang ada bangunan Rumah Jabatan Bupati tersebut masuk dalam daftar KIP A atau daftar investaris milik Pemerintah Kabupaten Kupang dan ada alas haknya juga.
“Kalau ada hal-hal bisa kita diskusikan untuk capai kesepakatan kenapa tidak. Jika tidak ada kata sepakat maka solusinya tempuh jalur hukum. Proses rekonsiliasi kita hadirkan juga BPN biar jelas semua masalahnya seperti apa dan prosesnya sejauh mana,” ungkapnya.
Laporan: Chris Bani