Jakarta-InfoNTT.com,- Pasangan calon (Paslon) Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum O. Titu Eki, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Paslon yang diusung PSI di Pilkada Kabupaten Kupang 2024.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PSI Kaesang Pangarep kepada Paket Gemoy disaksikan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis 8 Agustus 2024 siang.
Informasi yang dihimpun media ini, SK tersebut diterima Yosef Lede dan Aurum Titu Eki dengan SK Nomor: 256/sk/dpp/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang. Bahwa DPP PSI memutuskan dan menetapkan memberikan persetujuan untuk mengusung pasangan Calon Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum O. Titu Eki.
DPP PSI juga menginstruksikan kepada DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia se-Kabupaten Kupang untuk mengusung Yosef Lede dengan Aurum O. Titu Eki sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Bagi yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan hal- hal di luar kebijakan ini, maka akan dikenakan sanksi organisasi.
Apabila suatu hari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang melakukan pelanggaran hukum atau tidak menjalankan DNA PSI yaitu anti-korupsi dan anti-intoleransi maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia berhak membatalkan surat keputusan ini.
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia.
Laporan: Chris Bani