Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan tindak pidana asusila yang membuat geger publik Kabupaten Kupang khususnya Amarasi, kini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Kupang.
Kasus yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat (YN) ini sudah dilayangkan surat panggilan guna klarifikasi. Namun diketahui bahwa Kepala Desa Tunbaun tidak memenuhi panggilan polisi. Informasi yang beredar bahwa Kepala Desa Tunbaun melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu perangkat desanya. Kasus ini pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S Sos, yang dikonfirmasi (01/03) terkait surat panggilan tersebut mengatakan bahwa undangan klarifikasi sudah ditandatangani dan kirim. Surat panggilan tersebut terkait viralnya video dan pemberitaan di media sosial.
“Suratnya sudah saya tandatangani dan apakah telah diterima oleh yang bersangkutan atau belum. Namun yang pasti kami sudah jadwalkan hari ini mestinya menghadap untuk klarifikasi tapi belum ada laporan dari anggota,” kata Kasat Reskrim.
Elpidus Kono Feka juga menyampaikan bahwa pada hari Senin 4 Maret 2024 Sat Reskrim Polres Kupang akan kirim lagi undangan klarifikasi yang kedua kepada Kepala Desa Tunbaun.
“Harapan kami sebagai warga Negara yang baik dengan jabatan sebagai kepala desa, YN harus lebih koperatif dan menghargai undangan yang telah kami kirimkan, guna memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya video yang tidak pantas dan diduga salah satu pemerannya adalah YN dan juga pemberitaan yang mencatut nama dan jabatan yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang.
Laporan: Chris Bani