Polres Kupang Bongkar Praktik Tambang Ilegal Oleh Koperasi Pah Meto Berdikari

Kapolres Kupang bersama Kasat Reskrim sedang menunjukkan barang bukti yang di situ terkait dugaan penambangan ilegal di Amarasi Barat.

Kupang-InfoNTT.com,- Polres Kupang memastikan akan mengusut tuntas praktik tambang ilegal oleh Koperasi Pah Meto yang diduga melakukan pelanggaran hukum dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H dan Kanit Idik I Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, S.E, dalam konferensi pers pada Sabtu (07/12) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Anak Agung, Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana pertambangan nonprosedural yang terjadi.di wilayah hukumnya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu. Barang bukti yang disita adalah satu unit dump truk warna putih dan batuan mangan sebanyak 5 ton.

Kapolres Kupang menjelaskan kasus ini bermula saat tim Resmob Polres Kupang melakukan patroli dan mencurigai satu unit dump truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ melintas di Jalan Raya Nekamese dan memuat beban berat, setelah diperiksa ternyata membawa sekitar 5 ton batu mangan.

“Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir berinisial YK hanya dapat memberikan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah. Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, selanjutnya dump truck bersama sopirnya kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perjalanan tepatnya di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, tim Resmob dihadang oleh NY yang saat itu dalam keadaan mabuk miras, yang mengaku sebagai pemilik batu mangan.

“NY dalam keadaan mabuk dan membawa massa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan. NY mencoba mencegah pengangkutan dump truck tersebut. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah tim Resmob dengan meminta bantuan piket SPKT Polres Kupang,” ungkap Kapolres Kupang.

Polres Kupang kemudian melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terlapor, maka ditemukan fakta-fakta bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan serta pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut.

Kapolres juga memastikan, penyidik juga menemukan adanya IPR yang sah yang hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare. Sedangkan fakta yang ditemukan penggunaan ijin sudah meluas ke wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.

“Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli, ditemukan pula Koperasi Pah Meto Berdikari hanya dapat melakukan aktivitas di wilayah yang sesuai dengan IPR mereka, sedangkan kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Anak Agung.

Adapun temuan lain, bahwa pihak pemerintah Desa Toobaun juga telah menegaskan pihaknya tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang terdaftar. Atas upaya hukum yang dilakukan penyidik, NY selaku terlapor dalam kasus ini, mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin lengkap, yang ternyata tidak benar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan Polres Kupang akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang, ” tutup AKBP Agung.

Kapolres Kupang juga mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku, demi  lingkungan yang merugikan.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *