Penjelasan PT. CASA PRIMA INDONESIA Terkait Pemutusan Kontrak CV. Dicky Bor

Foto perencanaan bangunan gedung Bank BNT Cabang Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- PT. Casa Prima Indonesia (PT CPI) melalui surat No.Ref.: 010/SK/CPI/IX/2024 tangg 10 September 2024 memberikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan media ini (Info NTT) tanggal 4 September 2024 dengan Judul “CV Dicky Bor Layangkan Gugatan ke PN Kelas 1A Kupang Akibat Di-PHK Sepihak”.

Surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Toni Hermawan selaku Project Manager PT. Casa Prima Indonesia (PT CPI) ini menjelaskan bahwa PT. Casa Prima Indonesia (“PT CPI”) merupakan kontraktor pembangunan Proyek Pembangunan Gedung Bank BTN Kantor Cabang Kupang. Sedangkan CV Dicky Bor adalah sub kontraktor dalam proyek tersebut untuk pengerjaan Jasa Borepile D40CM Kedalaman 8 Meter.

Bacaan Lainnya

Agar diketahui juga bahwa CV. Dicky Bor ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kerja No.I/CPI-VI/SPK/BTN KC KUPANG/2024 Tanggal 01 Juni 2024. Hal ini kemudian PT. CPI disomasi Bank BTN Karena Kesalahan dan keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV Dicky Bor.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan alat yang digunakan CV Dicky Bor mengalami kerusakan secara terus menerus sehingga tidak dapat mendukung kemajuan progress pekerjaan struktur utama. Seharusnya estimasi pencapaian pekerjaan adalah 10 titik per hari, namun hal tersebut tidak tercapai yang mengakibatkan keterlambatan pada pekerjaan struktur utama.

Keterlambatan tersebut tentunya juga berdampak terhadap pembengkakan biaya tenagakerja harian di proyek. PT CPI sudah mengirimkan surat teguran kepada CV Dicky Bor, namun walaupun sudah diperingati ternyata CV Dicky Bor tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target progres yang sudah disepakati.

Akhirya dengan berat hati PT CPI harus memutus kontrak untuk meminimalisir pembengkakan biaya operasional akibat keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV Dicky Bor.

Selanjutnya, PT CPI akan menggugat balik CV Dicky Bor. PT CPI sangat menyayangkan gugatan yang dilakukan CV Dicky Bor, CV Dicky Bor tentunya sangat paham bahwa pemutusan kontrak terpaksa dilakukan karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan CV Dicky Bor itu sendiri.

Saat ini PT CPI masih menghitung nilai kerugian yang timbul akibat keterlambatan yang dilakukan CV Dicky Bor tersebut, setelah rampung maka PT CPI berencana akan melakukan gugatan balik terhadap CV Dicky Bor untuk memulihkan kerugian yang ada.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *