Kupang-InfoNTT.com,- Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima keluhan dari warga Kabupaten Nagekeo yang meminta identitasnya dirahasiakan perihal dugaan oknum jaksa main proyek.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton melalui press realesnya, Jumat (16/8) menyampaikan bahwa oknum jaksa yqng diduga bertugas di Kejaksaan Negeri Bajawa tersebut mengarahkan Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Nagekeo untuk memenangkan paket proyek kepada rekanan tertentu dalam proyek APBD Nagekeo tahun 2024.
Dalam laporan kepada Ombudsman, warga tersebut menduga modus minta jatah proyek APBD oleh oknum jaksa seperti ini telah berlangsung lama. Keluhan yang disampaikan dilengkapi dengan bukti chat whatsAap antara oknum jaksa dan pegawai bagian pengadaan barang jasa.
Darius Beda Daton juga menegaskan bahwa nama oknum jaksa Kejari Ngada tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT dengan permintaan agar diselidiki lebih lanjut kebenaran informasi tersebut.
“Apabila keluhan tersebut terbukti benar, kepada jaksa yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perihal afiliasi aparat penegak hukum terhadap rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek-proyek di daerah sering terdengar, namun masih samar-samar dan tidak ada yang membuktikan keterlibatan sehingga sulit ditindak tegas.
Ombudsman NTT juga menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada warga yang telah merekam dan berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi NTT terkait soal ini. Laporan tersebut menjadi pintu masuk memperbaiki layanan kejaksaan agar menjadi lebih baik lagi.
“Selanjutnya kami akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan ini di Kejaksaan Tinggi NTT agar mendapat penyelesaian sehingga permasalahan yang sama tidak terus terjadi pada masa yang akan datang,” ujar Darius.
Laporan: Chris Bani