Kupang-InfoNTT.com,- Advokat Priskus Klau, S.H yang akrab di sapa Primus bersama rekan setimnya Advokat Sirilius Klau, S.H merasa berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili Perkara di Tingkat banding dengan Mengadili: Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding Semula Para Tergugat dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua.
Kuasa hukum memilih menggunakan kop LBH karena para Tergugat merupakan masyarakat ekonomi lemah yang mata pencahariannya adalah petani dan tidak punya penghasilan tetap, sehingga saat direkomendasi oleh seorang Pastor, sehingga LBH Surya NTT Cabang Belu-Malaka mau menandatangani surat kuasa.
“Puji Tuhan perjuangan membela klien yang ekonomi lemah smpai tingkat banding memang korban capai. Pikiran dan tenaga dalam membuat surat-surat terutama dalam kajian yuridisnya bahwa persoalan tanah objek sengketa merupakan tanah hibah dari para 12 Fukun di Weoe dan tanah sengketa sebelumnya merupakan hutan Pinang atau dalam bahasa Tetum di sebut Bua abat laran dan disebut juga dgn tanah Pemali yg selalu di sebut Sukabi Hisak bukan Rai Haemolik, dan semenjak perkara ini berjalan sebelumnya object tanah sengketa dikuasai oleh Para Pembanding semula para Tergugat,” ujar Advokat Priskus Klau, S.H.
Pria yang akrab disapa Primus berama Rekan setimnya Advokat Sirilius Klau, S.H merasa berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang telah memeriksa dan mengadili Perkara di tingkat banding dengan baik.
“Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua,” jelasnya.(**)