KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Kupang Tahun 2024 Tanpa Calon Perseorangan 

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Oelamasi-InfoNTT.com,- KPU Kabupaten Kupang memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024 tanpa diikuti oleh bakan calon perseorangan atau jalur independen.

Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten Kupang tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WITA tanggal 12 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa (13/5) mengatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan KPU Kabupaten Kupang telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang Tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kupang.

“Sejak dibuka tanggal 8 Mei 2024 sampai tadi malam sudah tutup penyampaian syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan, jadi tidak ada peluang lagi untuk calon perseorangan,” ungkapnya.

Sehingga, atas dasar itu, KPU memastikan di Kabupaten Kupang pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon dari perseorangan.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *