KPU Kabupaten Kupang Resmi Teken MoU dengan BRI Sebagai Penampung Dana Hibah

Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinangi.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Setelah melalui sejumlah pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menetapkan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang cabang Kupang sebagai Bank penampung dana pilkada 2024. Hal itu dibuktikan pada Rabu (03/01/2024), KPU Kabupaten Kupang melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak BRI cabang Kupang di aula KPU Kabupaten Kupang.

Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinangi, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (04/01) pagi mengungkapkan harapannya kepada Bank Rakyat Indonesia agar bisa memberikan pelayanan prima kepada badan adhoc pemilu dari tingkat atas hingga tingkat bawah menjadi prioritas utama.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, nilai dana hibah yang akan ditampung dan akan disalurkan sebesar 27 milyar lebih. Sesuai arahan Kemendagri, dana tersebut baru dicairkan di tahap pertama pada tahun 2023.

“Tahap pertama sudah 40 persen dari dana hibah yang di cairkan ke rekening penampung yakni Bank BRI. Yang sudah masuk ke rekening kurang lebih 10,8 milyar. Sisanya akan dicairkan di tahap kedua pada tahun 2024. Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kupang dalam proses pencairan dana hibah pilkada 2024 tahap kedua,” ujarnya.

Terkait penggunaan dana hibah tersebut, Banla Yuan Permata Kinangi mengatakan bahwa akan digunkan sesuai dengan beberapa tahapan pilkada. Karena belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) tentang tahapan pilkada 2024, maka dana tersebut masih berada di rekening Bank BRI cabang Kupang. Jika sudah ada regulasi atau PKPU Pilkada baru dana tersebut bisa digunakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika proses penetapan bank BRI cabang kupang sebagai bank penampung dana hibah pilkada 2024 telah melewati tahapan seleksi. Dari berbagai bank yang diseleksi, Bank BRI menjadi pilihan utama, sehingga ini merupakan langkah lanjut untuk mempercepat proses administrasi dan memperkuat kerjasama.

“Kami memperkuat dengan penandatanganan kerjasama bersama pihak Bank,” kata Banla.

Banla Y. P. Kinangi juga mengatakan jika regulasi KPU yang sudah menetapkan standart dalam proses mekanisme internal soal seleksi Bank penampung dana hibah tersebut.

“Dari proses seleksi tersebut, Bank BRI yang sudah ditunjuk sebagai penampung. Kami juga sudah berproses dan tindaklanjut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) dan Kantor Wilayah(KANWIL) Ditjen Perbendaharaan NTT. Saat bertemu dengan Bupati Kupang, mekanisme tersebut sudah dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi dan Pemkab sudah membantu cairkan dana tersebut ke rekening Bank BRI sesuai ketentuan,” terangnya.

Dijelaskannya, Bank BRI terus memberikan pelayanan prima, serta banyak memberikan kepercayaan sebagai bank nasional yang telah beroperasi puluhan tahun.

“Selain itu, Bank BRI juga memberikan layanan lain, contohnya kemampuan menarik dana kapanpun, sesuai dengan kebutuhan kegiatan teknis KPU yang tidak dapat ditentukan jadwalnya secara tepat,” tandasnya.(*AtlasNews)

Pos terkait