KPU dan Dispendukcapil Turun Langsung Lakukan Perekaman KTP Elektronik di Kupang Timur 

Kapolres Kupang saat menyerahkan langsung KTP elektronik kepada salah satu masyarakat penyandang difabel fisik di Kecamatan Kupang Timur.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kupang kolaborasi dengan turun langsung melayani perekaman KTP elektronik bagi masyarakat Kecamatan Kupang Timur.

Kegiatan perekaman KTP elektronik ini menyasar 1.500 orang di Kecamatan Kupang Timur yang belum memiliki KTP sebagai syarat melakukan pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 12 sampai 13 Januari di Aula Kantor Camat Kupang Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi jemput bola ini, Kepala Dinas Dukcapil Yulius O. Z. Taklal, SH.,M.Hum bersama Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole, Divisi Teknis Penyelenggaraan Johanis Tunbonat dan Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kupang Mery A. Tiran turut memantau lansung kegiatan perekaman.

Selain itu, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H, juga hadir dan langsung menyerahkan KTP elektronik kepada salah satu masyarakat yang merupakan difabel fisik yakni Yoni Asari umur 21 tahun, warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole kepada media ini (12/01) mengatakan, perekaman KTP elektronik dipercepat dalam rangka memenuhi target untuk kepemilikan KTP di beberapa kecamatan salah satunya Kecamatan Kupang Timur, yang mana wilayah ini sangat tinggi masyarakat yang belum melakukan perekaman.

“Target kami ada 1.500 orang yang belum memiliki KTP elektronik di Kecamatan Kupang Timur. Namun hingga sore di hari pertama baru 118 yang melakukan perekaman. Kiranya hari kedua besok (Sabtu 13 Januari 2024) masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa datang ke Aula Kantor Camat Kupang Timur untuk melakukan perekaman sebagai salah satu syarat sebagai pemilih nantinya,” ujar Samsul.

Selain itu, menurutnya kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang ini sebagai bentuk sinergitas bersama untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024. Tentu masyarakat juga tahu bahwa syarat untuk bisa menggunakan hak pilih diantaranya telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

“Perekaman KTP elektronik juga memudahkan akan KPU dalam hal menyempurnakan Data Pemilih sehingga teman pemilih bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada saat hari Pemungutan Suara, Rabu 14 Februari 2024. Saya harap masyarakat bisa datang di hari kedua besok,” ungkapnya.

Selain Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Kapolres Kupang, turut hadir di Aula Kantor Camat Kupang Timur yakni Camat Kupang Timur, Kasat Intelkam – IPTU Soleman Y. A. Kolloh, Perwira Penghubung Kodim 1604/Kpg – Letkol Prada Napitupulu dab para staf dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang dan pegawai dari KPU Kabupaten Kupang.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *