Kupang-InfoNTT.com,- Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) melalui Ketua Umum, Hendrikus Djawa terus menerus melakukan segala upaya luar biasa untuk bisa membantu masyarakat pencari keadilan khususnya korban terdampak dari tumpahan Minyak Montara.
Henderikus Djawa melalui press realesnya (30/9/2024) mengatakan bahwa para korban sudah mengadu ke LP2TRI sejak 24 Juni 2024, dalam waktu singkat LP2TRI tanpa dibayar langsung membuat Laporan Polisi ke Polda NTT pada tanggal 3 Juli 2024 dan pihak-pihak berwenang lainnya termasuk laporan ke Presiden.
“Hasil dari laporan ke pusat sudah kami sampaikan secara terbuka pada 13 September 2024 kepada para korban. Pertemuan dengan agenda mendengar hasil kerja LP2TRI di Jakarta ini sangat disayangkan karena Pj Gubernur NTT tidak hadir. Maka selanjutnya perjuangan ini akan terus dilakukan, yang mana untuk mempercepat proses penanganan maka rencana selanjutnya Ketua Umum LP2TRI bersama Tim Kerja akan kembali ke Jakarta pada 5 Oktober sampai 16 Oktober 2024 untuk mengawal kasus yang sudah ada atensi ini,” ujarnya.
Untuk persoalan dana seroja, pencairan dana bantuan Seroja tahap kedua yakni validasi APIP BNPB sampai September 2024 selesai, jadi harus dikawal sehingga BNPB menindaklanjuti dan membayarkan hak para korban pada Oktober 2024.
Dirinya berharap BNPB tidak lagi berbohong kepada masyarakat NTT. Untuk itu LP2TRI akan melakukan pengecekan dan pengawasan proses validasi hingga pada proses pencairan.
Henderikus Djawa menambahkan, khusus untuk para korban tumpahan Minyak Montara juga harus bersyukur karena LP2TRI juga berjuang keras walaupun banyak tantangan dan rintangan.
“Pak Sesno dari Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri juga sudah Hubungi langsung saya selaku Ketua Umum LP2TRI, bahwa pihak-pihak berwenang termasuk Presiden atau Pihak Istana juga sudah tangani kasus ini,” ungkapnya.
LP2TRI juga menduga hak para korban tumpahan Minyak Montara dengan dana 2 Triliun lebih diduga telah digelapkan oleh Pengurus Firma Hukum Maurice Blakburn Lawyers Mr Greg Phelps dan Tim Kerja dengan menggunakan data penerima palsu yang bekerjasama pihak-pihak tertentu.
“Ada indikasi KKN dalam penyaluran uang ganti rugi bagi korban tumpahan minyak montara. KKN sangat kuat karena data penerima yang dipakai adalah data tahun 2016 /2017 sedangkan kasus ledakan pengeboran Minyak Montara tahun 2009. Artinya data korban petani rumput laut dan nelayan harus pakai data di tahun 2008 /2009 bukan tahun 2016 /2017. Jika yang dipakai adalah data 2016 maka pendataan itu palsu karena gugatan masuk ke Pengadilan Federal Australia di Sydney sebelum tahun 2016 /2017,” jelas Henderikus.
Menurutnya, saat ini kasus minyak montara muncul masalah baru karena data para korban yang dimasukan dalam materi gugatan adalah data palsu. Itu sebagai tanda bahwa jelas Mr Greg Phelps dan Tim Kerja telah menipu atau palsukan data penerima ganti ruginya.
Ini kasus dengan warga negara asing jadi laporannya ke Mabes Polri. Ini kami lakukan usai koordinasi dengan Polda NTT. Selain itu juga. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Ketua Umum LP2TRI pada nomor 082141819101. Saya juga menghimbau untuk tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan LP2TRI,” tegasnya.***