Keluarga Korban Pencabulan Minta Polres Kupang dan Dinas Pendidikan Tindak Tegas Pelaku 

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Keluarga salah satu korban pelecehan siswi pada sebuah Sekolah Dasar swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, yang dilaporkan ke Polres Kupang menilai lambat dalam hal penanganan.

Kasus yang mana terduga pelaku adalah oknum guru ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan empat orang muridnya saat jam pelajaran. Oknum guru berinisial DOS (56) pada sebuah Sekolah Dasar swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, hingga saat ini belum ditahan Polres Kupang.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban, Yoyarib Mau kepada media ini, Jumat (01/2) malam mengatakan, pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian segera menahan oknum guru tersebut. Karena dengan tidak ditahannya oknum guru yang diduga kuat sebagai pelaku, membuat keluarga korban merasa resah dan kecewa

“Kami meminta agar oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kami agar segera ditahan, karena sangat membuat kami resah dan merasa pihak penegak hukum lambat dalam penanganan. Sehingga kami sebagai pihak keluarga merasa perlu ada kepastian hukum bagi sebagai korban segera mungkin,” ujar Yoyarib Mau.

Selanjutnya, Yoyarib juga berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang harus punya sikap tegas, yakni menarik oknum guru tersebut ke dinas agar tidak membuat keberadaan oknum guru tersebut menjadi traumatis tersendiri bagi anak-anak di sekolah.

Menurut Yoyarib, lembaga Pendidikan diturunkan martabatnya karena institusi pendidikan sebagai lembaga mencerdaskan kehidupan bangsa yang menyiapkan mental dan karakter anak bangsa, tetapi para pendidik melakukan perilaku yang menghina lembaga pendidikan itu sendiri.

“Dinas pendidikan juga wajib melakukan healing dan pendampingan bagi anak-anak yang masih bertumbuh dan berkembang, karena peristiwa ini terjadi di institusi pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu bukti yakni hasil visum dari korban yang telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara pada hari Senin 26 Februari 2024 sampai hari belum ada hasil yang diterima oleh pihak korban.

“Kalau bisa percepat hasil visum agar oknum guru ini bisa segera diproses hukum dan ada kepastian hukum bagi keluarga korban,” jelasnya.

Untuk diketahui bersama bahwa tindakan tidak terpuji oknum guru ini terjadi tiga hari berturut-turut yaitu pada hari Kamis 22 Februari 2024, Jumat 23 Februari 2024 dan hari Sabtu 24 Februari 2024. Terduga pelaku diduga melakukan aksinya pada dua lokasi yang berbeda yaitu di ruang kelas dan ruang perpustakaan sekolah.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *