Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugqan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang yang merugikan negara miliar rupiah hingga kini terus berproses di Polres Kupang.
Proyek yang menelan anggaran 11,6 miliar rupiah tersebut saat ini sudah ada penetapan 5 orang tersangka, yakni SL Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian HMD selaku kontraktor pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD selaku pelaksana lapangan dari PT Dua Sekawan, kemudian JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering dan MK selaku peminjam perusahaan.
Tersangka HD dalam keterangannya kepadamedia, Sabtu (8/6) siang di Resto Celebes Kota Kupang, mengaku dalam proyek tersebut dirinya tidak memberikan fee kepada siapapun. Hal ini dikarenakan dirinya fokus bekerja menyelesaikan pekerjaan.
Menurut tersangka HD, pelaksanaan proyek GOR di desa Oelnasi, kecamatan Kupang Tengah tersebut sudah selesai dikerjakan dan pihaknya tidak mendapat untung atau dirinya rugi.
Ia menambahkan, informasi yang beredar bahwa adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Dinas pemuda dan olaharaga (Dispora) kabupaten Kupang selaku pemilik proyek tidak benar, yang ada hanya permohonan penghentian pekerjaan dari Dispora karena wabah covid-19.
“Ada juga arahan untuk melanjutkan pekerjaan. Jadi tidak benar adanya PHK dan pemberian fee kepada orang lain,” jelasnya.
Tersangka HD juga menyampaikan bahwa adanya suatu pertemuan bersama Kepala Dinas Dispora selalu PPK dan Bupati Korinus Masneno, dan saat itu Bupati Kupang Korinus Masneno meminta agar proyek tersebut diselesaikan karena dana proyek tersebut adalah dana bantuan pusat.
“Jadi jika tidak dilanjutkan dan diselesaikan maka tidak akan ada lagi bantuan dana dari pusat untuk Pemkab Kupang,” ungkapnya.***