Jelaskan Tupoksi ke Penyidik, Korinus Masneno Tegaskan Tidak Intervensi Proyek GOR

Korinus Masneno

Oelamasi-InfoNTT.com,- Bupati Kupang periode 2019-2024, Korinus Masneno memastikan dirinya tidak mengurusi hal teknis terkait proyek pembangunan GOR Kabupaten Kupang.

Hal ini disampaikan Korinus Masneno, Rabu (22/5) siang, usia pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi pemberkasan tersangka SL.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya dimintai keterangan terkait tugas dan wewenang sebagai kepala daerah dalam pembangunan GOR. Saya pastikan tidak ada intervensi apapun dari saya perihal proyek dimaksud. Semua sudah menjadi tugas dari kepala dinas selaku PPK,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait disposisi untuk melanjutkan pekerjaan pasca PHK PT. Dua Sekawan disampaikan kepada Kadispora selaku PPK untuk melanjutkan pekerjaan dengan melihat aturan dan regulasi yang ada.

“Perintah dan disposisi saya jangan salah terjemahkan. Sebagai kepala daerah, karena ada sisa pekerjaan dan sisa anggaran maka perintahnya untuk melanjutkan pekerjaan dengan melihat semua aturan Undang-Undang yang ada. Jangan sampai melanggar aturan,” jelasnya.

Sedangkan terkait perintah pembayaran dana senilai 5 miliar rupiah, Korinus Masneno menegaskan hal tersebut disampaikan di podium paripurna DPRD Kabupaten Kupang. Artinya pembayaran dilaksanakan dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya perintah sebagai kepala daerah dan itu kewajiban, sedangkan teknis pelaksanaan ada di kepala dinas sebagai PPK. Semua proses dilaksanakan secara terbuka. Adapun hasil audit BPK, yang mana disampaikan bahwa pemerintah daerah punya hutang kepada pihak ketiga, maka dilakukan pembayaran dengan melihat aturan yang berlaku,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait