Iptu Yeni Setiono Buat Laporan Polisi ke Polda NTT Terkait Pencemaran Nama Baik

Kasat Reskrim Polres Kupang didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi di Polda NTT.

Kupang-InfoNTT.com,- Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H, resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan namanya untuk melakukan dugaan pemerasan kepada pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.

Laporan polisi ini dilakukan Kasat Reskrim Polres Kupang dengan didampingi kuasa hukumnya Bildad Thonak, S.H di Polda NTT pada 7 Desember 2024 malam.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/350/XII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Kasat Reskrim Polres Kupang selaku pelapor berharap agar penyidik Polda NTT dapat bekerja cepat mengusut oknum dibalik nomor kontak yang menelepon pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.

“Pak Kasat Reskrim Polres Kupang telah melaporkan pihak yang menelepon Nikson Jala di Polda NTT, agar penyidik pada Polda NTT dapat mengungkap kasus tersebut, dan mencaritahu siapa dibalik oknum yang menelpon Pak Nikson Jala dan membawah nama Kasat Reskrim Polres Kupang,” ujar Bildad Thonak.

Dalam Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang melaporkan dugaan Tindak Pidana Pancemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.

Kejadian bermula dari tertangkapnya satu unit mobil truck yang mengangkut batu mangan oleh tim RESMOB Polres Kupang, pemilik batu mangan tersebut ditelepon oleh terlapor yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, yang mana terlapor meminta sejumlah uang kepada pemilik batu mangan untuk menyelesaikan perkara dan teriapor juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolres Kupang.

Menurut pengakuan dari pelapor, pihaknya tidak pernah menghubungi pemilik batu mangan tersebut, serta nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi pemilik batu mangan bukan milik pelapor.

“Atas kejadian ini Kasat Reskrim (pelapor) merasa difitnah dan dicemarkan nama baik sehingga melaporkan tindak pidana ini ke SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Bildad.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *