Oelamasi-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang hentikan dugaan pelanggaran kampanye isu sara pasangan calon bupati dan wakil bupati Kupang dr. Meserasi Ataupah-Maria Nuban Saku di Kecamatan Amarasi, karena tidak cukup bukti untuk diregistrasi, Rabu (16/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H menyampaikan bahwa terhadap video ugaan pelanggaran kampanye isu sara yang beredar di media sosial whatsapp, Bawaslu sudah melakukan penelusuran dari informasi awal yang di dapat.
Selama 7 (tujuh) hari tim melakukan penelusuran kepada beberapa pihak dan sudah mendapat kejelasan dari permasalahan kampanye isu sara yang dimaksud. Katanya
“bahwa terkait narasi dalam vidio yang beredar melalui pesan whatsapp yang diduga melanggar pasal 69 Juncto pasal 187 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
“Terhadap hasil penulusuran dugaan kampanye isu sara yang dimakasud bahwa video itu benar adanya tetapi kusus untuk isi dari video tidak terdapat perbuatan yang melanggar atau memenuhi unsur pasal 69 huruf b Juncto pasal 187 ayat (2) sehingga hasil penelusuran tidak dapat dijadikan temuan,” ungkap Marthoni
Hasil yang disampaikan berdasarkan pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Selasa 15 Oktober 2024.
Marthoni Kembali mempertegas bahwa Sekali lagi kami sampaikan bahwa terhadap isi video yang beredar di media sosial tidak terdapat perbuatan yang melanggar atau memenuhi unsur pasal 69 huruf b Juncto pasal 187 ayat (2).
Bawaslu berharap seluruh pasangan calon Bupati dan wakil bupati, tim sukses dan masyarakat tetap menjaga situasi penyelenggaraan Pilkada, terutama tahapan kampanye yang sementara berjalan, hal ini guna menghindari adanya isu suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara yang menyebabkan perpecahan.
Sumber: Website Bawaslu Kabupaten Kupang