Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Paket Pekerjaan Jalan Fatukanutu (Amabi Oefeto) – Oenoni II.
Sosialisasi ini terkait dengan pelaksanaan Paket Pekerjaan Jalan Fatukanutu (Amabi Oefeto) – Oenoni II (DAK Transdes) dengan Kontrak Nomor: 602/155/PU/2024 tanggal 24 April 2024. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024, pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto.
Proyek jalan lapen ini akan dikerjakan oleh CV Jumo Mandiri, yang mana volume pekerjaan sepanjang 5 kilometer dengan pagu anggaran 6,4 miliar rupiah.
Kepala Desa Fatukanutu, Ayub Saebesi yang dikonfirmasi mengatakan apresiasi karena pergumulan panjang ini telah tercapai. Ini merupakan proyek lanjutan sambung dari Oenoni ke Fatukanutu.
“Kami ucap terima kasih kepada Dinas PUPR Kabupaten Kupang yang telah melakukan sosialisasi. Jalan ini sangat berdampak bagi masyarakat khususnya di Dusun 3, 4 dan 6. Semoga kontraktor bisa bekerja dengan baik dengan melihat kualitas jalan,” ujarnya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Kupang, pihak CV Jumo Mandiri, Camat Amabi Oefeto, Kepala Desa Oenoni II, Kepala Desa Fatukanutu dan masyarakat.
Laporan: Chris Bani