Dinahkodai Guntur Taopan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Ranking 2 Penilaian Ombudsman 

Tim Ombudsman Perwakilan NTT foto bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kupang dan jajaran.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Ombudsman Perwakilan NTT melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kupang bertempat di ruang rapat dinas, Rabu (20/3) siang.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kupang, Drs. Guntur S. Taopan, para kepala bidang dan seluruh staf.

Bacaan Lainnya

Rapat Koordinasi tersebut berlangsung dengan dua agenda yang dibahas antara lain, pertama; penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dinas PMPTSP Kab. Kupang tahun 2023. Kedua; internalisasi dimensi, variabel dan indikator penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

Khusus penilaian 5 perangkat daerah di kab. Kupang tahun 2023, score DPMPTSP Kabupaten Kupang adalah tertinggi kedua setelah dinas kesehatan. Ada 5 perangkat daerah yang dinilai seperti dinas sosial, dinas dukcapil, dinas pendidikan dan dinas kesehatan.

Lewat penilaian ini dibutuhkan komitmen untuk mempertahankan score yang ada. DPMPTSP Kabupaten Kupang mendapat peringkat kedua penilaian kepatuhan se-NTT setelah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Belu di rangking pertama. Untuk itu, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan Dinas DPMPTSP Kabupaten Kupang siap untuk mempertahankan dan memperbaiki beberapa indikator penilaian tahun ini.

Kepala dinas Guntur Taopan dalam arahannya meminta para kepala bidang berupaya untuk memenuhi score indikator yang paling rendah sebelum tim ombudsman melakukan penilaian pada akhir Mei hingga Oktober 2024.

Selanjutnya koordinasi perbaikan instrumen dilakukan bersama salah satu kepala bidang. Ombudsman juga menyampaikan terima kasih atas rapat koordinasi ini, dan berharap dinas PMPTSP terus menjadi terdepan mendongkrak score penilaian Kabupaten Kupang secara keseluruhan yang tahun lalu masih berada di zona kuning, tingkat kepatuhan sedang. Kabupaten Kupang hanya butuh 2 poin menuju ke zona hijau.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *