Catat Sejarah, Daniel Taimenas Pegang Palu Ketua DPRD Kabupaten Kupang 2 Periode

Daniel Taimenas, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029.

Oelamasi-InfoNTT.com,– Tampuk pimpinan di DPRD Kabupaten Kupang kembali dipegang Partai Golkar, yang mana partai berlambang Beringin tersebut memperoleh suara dan kursi tertinggi berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar Februari lalu.

Hal yang sama juga sebelumnya pada Periode 2019-2024, Ketua DPRD dipegang Golkar. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang juga dipegang oleh orang yang sama yakni kader senior Partai Golkar Daniel Taimenas selama dua periode berturut-turut.

Bacaan Lainnya

“Sejak terpilih pada 2009, saya sudah memimpin DPRD Kabupaten Kupang tiga periode. Yang mana pada periode 2014 sampai 2019 saya menjabat wakil ketua, lalu periode 2019-2024 sebagai Ketua DPRD dan dilanjutkan periode terbaru 2024-2029 sebagai ketua lagi. Minta doanya agar saya menjalankan amanah ini sebaik mungkin,” ujarnya usai pelantikan, Senin (11/11) sore di ruang kerjanya.

Daniel Taimenas didampingi istri tercinta mengatakan yang paling penting baginya, bahwa diberikan amanah dan kepercayaan oleh partai (Fraksi Golkar) sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. Dengan dipegangnya tampuk pimpinan DPRD, tentunya mengembalikan prestasi dan marwah yang telah diraih Golkar pada periode-periode sebelumnya.

Daniel Taimenas mengukir sejarah sebagai ketua DPRD Kabupaten Kupang yang menjabat dua periode. Bahkan catatan lain Daniel Taimenas juga menjabat sebagai Pimpinan Sementara DPRD kemarin.

“Saya dan Partai Golkar khususnya tidak ada suatu kebanggaan yang signifikan, yang sifatnya euforia tidak ada. Ini hal biasa, karena jabatan itu amanah, intinya bekerja tulus bagi masyarakat dan daerah tercinta,” ucap Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang ini.

Daniel Taimenas bersyukur, dengan dipercaya kembali memegang tampuk kepemimpinan DPRD, maka program yang belum selesai dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, keputusan Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang sudah disetujui oleh DPP Partai Golkar melalui SK Nomor B- 150/DPP/GOLKAR/IX/2024, yang ditandatangani di Jakarta, 10 September 2024 lalu oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *