BPBD NTT Pastikan Tak Ada Lagi Dana Susulan untuk Penyintas Seroja

Kepala Pelaksana BPBD NTT Cornelis Wadu.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT tegaskan bahwa dana bencana Seroja tidak akan ada lagi, sehingga para korban diminta jangan terlalu berharap.

Kalak BPBD NTT Cornelis Wadu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/10 siang menjelaskan, bantuan kepada para korban sesuai prosedur yang berlaku telah dinyatakan tutup.

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya, dana tersebut secara aturan tidak dapat diproses untuk dibagikan kepada para korban pada saat ini. Hal ini lantaran Bank penyalur sudah menyetorkan kembali kepada pemilik dana melalui rekening setoran.

“Terkait dana Seroja, saya beritahu terkait prosedur regulasi yang berlaku, nah sesuai prosedur memang sudah close saya menjelaskan dari sisi regulasi yang berlaku,” terangnya.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT ini kembali menegaskan, deadline waktu penyaluran dana kepada korban bencana Seroja sudah dinyatakan selesai.

Dana yang telah disetorkan kembali ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Bank BRI selaku penyalur, dana tersebut sudah tidak bisa ditarik kembali.

“Dari sisi prosedur regulasi sudah tidak mungkin, karena yang punya dana BNPB dengan batas waktu,” ungkapnya tegas.

Kelebihan dana kata dia, terjadi akibat sistem verifikasi yang keliru oleh BPBD Kabupaten Kupang. Misalkan, ada rumah rusak berat saat diverifikasi menjadi rusak sedang atau rusak sedang jadi ringan dan seterusnya.

Selisih perhitungan dana hasil verifikasi tidak bisa dialihkan ke personal lainnya, yang benar adalah selisih dana harus disetorkan kembali ke kas negara.

Terkait istilah penyintas, Cornelis Wadu menyatakan bahwa penyintas hanyalah kebijakan yang bertentangan dengan regulasi. Aturan tidak membolehkan kelebihan dana dibagikan kepada penyintas tetapi harus dikembalikan.

“Penyintas itu kan kebijakan, itu tidak serta-merta punya saya lebih lalu saya pindahkan ke pak prosedurnya tidak seperti tiu karena kelebihannya harus disetor kembali ke kas negara,” pungkasnya. (*Kabar-Independen.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *