Soe-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan ini ditandai dengan Apel Siaga bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan kegiatan apel siaga pengawasan Coklit secara serentak pada Rabu ( 24/7/2024).
Anggota Bawaslu Timor Tengah Selatan Dedan M. Aty, S.Pd, kepada media mengatakan strategi pengawasan yang dipakai adalah melakukan pengawasan melekat dan uji petik sejak dimulainya masa coklit yaitu tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin.
Dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencoklitan di seluruh wilayah Timor Tengah Selatan Bawaslu TTS menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih sebagai berikut:
Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, pantarlih yang tidak mempunyai SK, pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, pantarlih tidak menyerahkan bukti coklit kepada pemilih.
Pemilih memenuhi syarat namun tidak di coklit, pemilih tidak memenuhi syarat namun di coklit, pantarlih salah menulis nama pemilih, pantarlih mencoklit pemilih yang telah pindah penduduk, pantarlih tidak mencoklit berdasarkan data pendukung terdapat pemilih yang terdaftar di TPS lain, pemilih yang pernah memilih saat pemilu namun tidak ada dalam data Form Model A daftar pemilih pemilihan yang dibawah pantarlih.
Pantarlih mencoklit pemilih di bawah umur, pantarlih mencoklit pemilih tidak beridentitas kependudukan, pantarlih mencoklit terpisah pemilih yang sudah menikah adat namun belum menikah Negara, PPS tidak berada di tempat untuk melakukan pendampingan kepada pantarlih. Pantarlih mencoklit menggabungkan 2 kepala keluarga pantarlih tidak mengisi Form Model A-Stiker coklit secara lengkap, pantarlih mecoklit dengan memisahkan anggota keluarga.
Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran di Atas Bawaslu TTS dan Pengawas Ad Hock telah memberikan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan, PPK, PPS dan Pantarlih untuk diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan saran perbaikan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis telah ditindak lanjuti oleh KPU dan jajarannya Bawaslu TTS dan jajaran melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan tujuan:
pertama, memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Adapun sasaran masyarakat diarahkan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah terisolir.
Keempat, mendirikan posko keliling kawal hak pilih, bentuk kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan daerah masing-masing melalui pengawasan partisipatif Bawaslu melibatkan masyarakat dan kader-kader pengawas partisipatif untuk secara aktif mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya.
Strategi selanjutnya berupa uji petik kinerja pantarlih yakni pengujian fakta terhadap hasil coklit data pemilih dengan cara mendatangi kembali rumah warga secara acak yang sudah tertempel stiker coklit oleh pantarlih. Pengawas pemilu juga melakukan analisis data hasil pengawasan coklit sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan dan saran perbaikan selanjutnya. Bawaslu TTS bertekad mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi-potensi kerawanan yang ditemukan dalam proses pengawasan. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di Daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.