Oelamasi-InfoNTT.com,- Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H, mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Kabupaten Kupang.
“Perlu disampaikan juga saat ini Bawaslu Kabupaten Kupang sedang menangani dua peristiwa dugaan pelanggaran di Kecamatan Amabi Oefeto, dan informasi awal dugaan pelanggaran di Kecamatan Amarasi,” ungkap Marthoni kepada media, Selasa 8 Oktober 2024 siang.
Menurutnya, untuk kejadian di Kecamatan Amabi Oefeto, yakni netralitas tenaga kontrak daerah yang diduga keras terlibat dan ikut dalam kampanye salah satu paslon. Yang mana Panwascam sudah melakukan pencegahan namun yang bersangkutan tidak indahkan.
“Untuk Kecamatan Amabi Oefeto, Bawaslu Kabupaten Kupang sudah rapat pleno dan hari ini mulai diperiksa. Nanti hasilnya akan direkomendasikan ke Penjabat Bupati Kupang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sedangkan untuk peristiwa di Kecamatan Amarasi, menurut Marthoni Reo, Bawaslu Kabupaten Kupang sedang melakukan penelusuran untuk mendapatkan fakta dan bukti, yang nantinya akan disimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi syarat untuk diproses lanjut atau tidak.
“Apabila dalam penelusuran ditemukan fakta dan bukti yang kuat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilihan, maka Bawaslu akan tindak lanjut sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu. Penulusuran ini akan dilakukan selama tujuh sejak informasi tersebut ditetapkan menjadi informasi awal,” ujarnya.
Marthoni juga mengatakan bahwa informasi yang diperoleh Bawaslu, dugaan kejadian yang sama juga terjadi di Kecamatan Amarasi Barat dengan paslon yang sama yakni Paket Kemesraan. Namun, jika di Kecamatan Amarasi dilakukan oleh Calon Bupati, maka di Kecamatan Amarasi Barat dilakukan oleh Calon Wakil Bupati.
Menurut Marthoni, dugaan kampanye hitam yang sedang ditelusuri ini tentu menjadi catatan penting agar para paslon tidak melakukan cara-cara kampanye hitam, misalnya menuduh calon lain tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya. Karena kampanye hitam hanya bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana.
Marthoni menghimbau semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, tim kampanye, relawan dan semua pihak agar dalam kampanye mengedepankan ide serta gagasan. Tonjolkan program untuk membangun Kabupaten Kupang lima tahun kedepan.
Ia meminta semua pihak dalam berkampanye harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku agar tidak melanggar larangan sebagaimana ketentuan pasal 69, 70, 71, 72 dan pasal 73 UU Pilkada.
“Bawaslu juga menghimbau semua anggota DPRD Kabupaten Kupang agar mengurus izin kampanye pada saat ikut menjadi tim atau juru kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada,” ungkap Marthoni.
Laporan: Chris Bani