Jakarta-InfoNTT.com,- Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus, terus bersuara membasmi maraknya judi online (judol) yang sudah seperti wabah penyakit di Indonesia.
Dilansir dari detik.com, Stevano mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serius dalam upaya memberantas judi online.
Hal itu disampaikan Stevano dalam rapat kerja Komisi III bersama PPATK di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Stevano menilai wabah judi online juga sudah masuk hingga wilayah tertinggal.
“Saya mau highlight khususnya terkait judi online, jadi saya pikir judi online ini sudah bukan lagi menjadi isu tapi sudah menjadi wabah penyakit yang sudah lebih parah dari COVID-19 sudah setingkat epidemi di Indonesia ini yang melanda bukan hanya daerah-daerah maju di Indonesia tetapi juga daerah terbelakang, daerah-daerah tertinggal seperti di NTT,” kata Stevano.
Stevano menyampaikan kegiatan judi online sudah masuk menyebar di daerah pemilihannya NTT. Dia menyinggung NTT merupakan wilayah termiskin ke-3 dengan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.
“Saya ingin menginformasikan bahwa NTT ini daerah yang tertinggal yang menduduki peringkat ketiga sebagai daerah termiskin di Indonesia, sekitar 20% rakyatnya ada di bawah taraf kemiskinan, untuk makan sehari-hari saja sudah sampai sekarang harus dihadapkan dengan judi online yang melanda mereka juga. Jadi bisa dibayangkan susahnya masyarakat saya di sana. Lalu sekarang mereka dihadapkan dengan judi online ini, di tengah keterbatasan mereka,” ucap Stevano.
Stevano kemudian menyinggung soal keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus mafia akses judi online. Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam kasus ini sangat memprihatinkan.
“Ini tentu sesuatu yang sangat memprihatinkan dan sangat berbahaya. Atas dasar itu, mendengar rangkaian ini yang saya tanyakan kepada bapak-bapak sekalian bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK,” tegas Stevano.
Stevano juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online. Terpenting, PPATK harus memastikan jajarannya untuk tidak terlibat atau membekingi para pelaku dan pemilik situs-situs judi online.
“Lalu, komitmen apa yang akan diberikan Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi Anda,” kata Stevano.
Terakhir, Stevano juga mendorong PPATK bisa mengawal isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia, khususnya di NTT. Dia berharap PPATK memberikan atensi khusus agar kasus ini benar-benar bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Saya harap ini juga bisa menjadi atensi PPATK untuk bisa memberikan petunjuk kepada APH terkait aliran dana dari TPPO tersebut. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan hingga ke akar-akarnya,” kata Stevano.(***)