2 TPS di Kabupaten Kupang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Dua TPS tersebut, yakni TPS 024 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 009 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa kepada media ini (19/02/2024) menjelaskan, berdasarkan temuan pengawas TPS ditemukan ada persoalan yang berujung pada rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT terkait penyiapan logistik pelaksanaan PSU dan sudah mengajukan surat keputusan dari KPU Kabupaten Kupang yaitu disepakati jadwalnya tanggal 24 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU di dua TPS tersebut,” ujar Nichson Manggoa.

Menurutnya, persoalan yang dialami TPS 24 Desa Noelbaki akibatkan oleh 5 orang pemilih KTP luar Kabupaten Kupang yang ikut memilih pada tanggal 14 Februari lalu dengan diberikan 5 jenis surat suara oleh KPPS.

“Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerima 5 jenis surat suara. Namun kemudian diperlakukan sebagai daftar pemilih khusus (DPK) padahal syarat DPK ini mereka merupakan warga setempat atau dari desa yang bersangkutan dan sudah memiliki e-KTP tetapi belum terdaftar,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Kupang juga menambahkan, sedangkan untuk TPS 009 Kelurahan Sulamu, permasalahannya karena Ketua KPPS meminta kepada pemilih untuk ikut tandatangan pada bagian depan di surat suara. Yang mana pada depan surat suara tersebut ada kolom di mana Ketua KPPS tanda tangan, namun pada TPS ini pada pencoblosan Ketua KPPS meminta pemilih ikut bertandatangan dalam surat suara, kemudain itu menjadi temuan dari Panwas Desa dan diusulkan ke KPU.

“Kejadian di Kelurahan Sulamu ini KPU melihat dan menilai bahwa aturannya memang bertentangan, oleh karena itu berdasarkan pleno, KPU mengambil keputusan untuk dilaksanakan PSU,” jelasnya.

Terkait sengketa pemilu, saat ini KPU Kabupaten Kupang baru menerima dua sengketa yang merupakan temuan Panwaslu. Kemudian KPU Kabupaten Kupang mendapatkan rekomedasi untuk PSU, sementara terkait persoalan administrasi pemilu yang lain saat ini belum ada informasi dari pihak Bawaslu.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *