2 Terduga Pelaku Penikaman Yanse Manafe Sudah Ditahan di Polres Kupang 

Terduga pelaku penikaman saat tiba di Mapolres Kupang.

Babau-InfoNTT.com,- Terduga pelaku penikaman terhadap korban Yanse Manafe (63), warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang heboh di hari pergantian tahun tepatnya Senin 01 Januari 2024 lalu, akhirnya menyerahkan diri.

Penyerahan salah satu terduga pelaku berinisial YER (43) tahun, dilakukan pihak keluarganya sendiri yang diwakilkan kepada Jeskiel Nafi bertempat di Mapolsek Sulamu pada hari Senin (15/1) malam, yang diterima Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelabi.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima penyerahan tersangka YER, Kapolsek Sulamu bersama tiga personilnya langsung melakukan penjemputan salah satu terduga pelaku berinisial GET (30) di dekat pertigaan jalur Sulamu-Pantulan.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, Kapolsek Sulamu bersama dengan personil Resmob Polres Kupang yang dipimpin Ipda Kuswantoro melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan pelaku di hutan Sulamu usai menganiaya korban.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti yang perlukan, kedua terduga pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya proses penyerahan para terduga pelaku yang selama ini melarikan diri usai menganiaya korban Yanse Manafe hingga meninggal dunia.

“Tadi malam kedua terduga pelaku sudah diamankan, setelah adanya penyerahan dari pihak keluarga,” terangnya.

Kapolres Agung juga mengucapkan terimakasih atas sikap kooperatif keluarga yang turut membantu menyerahkan terduga pelaku.

“Terima kasih kepada pihak keluarga yang sudah membantu menyerahkan terduga pelaku kepada kami, sehingga prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: tribratanewskupang.com 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *