Oelamasi-InfoNTT.com,- Polres Kupang pastikan akan tuntaskan kasus Dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan anak” di Kecamatan Amarasi Selatan. Kasus ini menjadi antensi Satuan Reskrim Polres Kupang dan tengah dilidik.
Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos kepada media ini (26/7) menegaskan bahwa terduga pelaku diancam dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami tuntaskan secepat mungkin, terkecuali ada kendala dalam menemukan alat bukti. Tapi sejauh ini kasus kasus yang jelas begini pasti tuntas. Yang mana korbannya jelas, saksi jelas, petunjuk jelas, ver jelas dan ada persesuain alat bukti. Artinya pasti tuntas. Mohon dukungan semua masyarakat,” ujar Elpidus.
Anthon Natun selalu anggota DPRD Kabupaten Kupang yang juga putra asli Amarasi meminta Polres Kupang segera tuntaskan kasus ini, agar predator Anak tidak berkeliaran bebas di masyarakat dan hal yang sama tidak terjadi pada anak-anak gadis yang lain.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Kupang dan saya minta untuk segera dituntaskan. Jika alat bukti terpenuhi maka pelaku harus segera ditahan. Ini perilaku biadab yang merugikan Anak bangsa,” ungkapnya.
Laporan: Chris Bani