Taspen Group Lakukan Sosialisasi Top Up JKK Bagi ASN Lingkup Pemkab Kupang 

Oelamasi-InfoNTT.com,- Mesak Elfeto membuka kegiatan sosialisasi ketaspenan dan top up JKK melalui program Taspen Group “Personal Accident” pada ASN di wilayah Kabupaten Kupang, Selasa (24/10) siang di Kantor Bupati Kupang.

Branch Manager Taspen Kupang, Moh. Famuji, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kupang yang telah memberikan kesempatan bagi Taspen Group untuk memberikan sosialisasi bagi ASN Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Famuji menjelaskan, Taspen merupakan BUMN yang mengelola dana pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN. Tentu Taspen sangat berhati-hati dalam pengelolaan maupun administrasi. Setiap tahunnya kami juga diperiksa oleh BPK dan lainnya.

Dirinya mengatakan, selain melayani ASN dan pensiunan, ada bentuk kepedulian kepada lingkungan masyarakat, seperti pemberian beasiswa kepada Mahasiswa Undana Kupang sebesar Rp. 135.000.000 dan modal usaha untuk ASN yang ingin memulai usaha. Dan dalam waktu dekat, kami akan memberikan penghijauan di lingkungan Pemkab Kupang sebesar Rp. 40.000.000 pada musim hujan nanti.

Moh. Famuji menyampaikan bahwa sesuai amanat dari Dirjen Taspen, Propinsi NTT termasuk dalam 3 propinsi di Indonesia yang menjadi Project Peserta Life.

“Kami mohon dukungannya dari Pemkab Kupang untuk bisa bergabung dengan Taspen Life juga. Semata-mata untuk merefleksi dengan premi masa kecil yaitu Rp. 500. Kami sudah kerja sama dengan 14 Pemda di Indonesia terkait pelayanan pensiun dan ASN aktif,” ujarnya.

Disambung Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto mengucapkan selamat datang kepada Branch Manager Taspen dan rekan-rekan.

Dia mengatakan bahwa, Program Taspen Grup Personal Accident ini merupakan program asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan atas resiko meninggal dunia karena kecelakaan kapanpun dan dimanapun oleh ASN.

Mesak Elfeto juga menjelaskan, program ini berbeda dengan JKK dan JKM yang diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015. Program JKK dan JKM itu diatur pada saat jam kerja. Sedangkan diluar jam kerja itu, ini yang diatur lewat sosialisasi personal accident pada siang hari ini.

Mesak Elfeto mengatakan, adapun syarat dan ketentuan kepesertaan itu, premi perbulan Rp.5.000/peserta, diambil dari iuran pribadi ASN yang bersangkutan. Untuk program JKK dan JKM itu ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah, maka iuran atau biaya personal accident ini diambil dari iuran ASN yang bersangkutan. Untuk uang pertanggungan mana kala terjadi kematian, ditanggung oleh Taspen sebesar Rp. 60.000.000″, tutupnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan materi sosialisasi yang dibawakan oleh narasumber dari Taspen Kupang Susanto Heru Wibowo.

Turut hadir, Staf Ahli Bupati Kupang Ir. Pandapotan Siallagan, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang, HC & GA SC Head Kupang Hari Setiawan dan staf Taspen, serta awak media.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *