Kupang-InfoNTT.com,- Konflik internal di Jemaat GMIT Agape Kupang yang berbuntut saling lapor antara pihak Jerry Manafe dan Pihak Paul Dima di Polda NTT berakhir dengan damai. Kedua pihak bersepakat menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan, yang mana ada 10 poin kesepakatan.
Perdamaian tercapai ketika Majelis Sinode (MS) GMIT ikut memfasilitasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mengajak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Proses penandatanganan nota perdamaian dilaksanakan pada Selasa (21/11) di Gedung Sinode GMIT.
Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Dr. Merry L. Y. Kolimon mengatakan, mediasi dan proses perdamaian sudah melewati percakapan yang sulit antar kedua belah pihak, dan kemudian kesadaran bahwa jemaat GMIT Agape yang terluka oleh proses hukum yang sedang berlangsung hingga menyita sorotan publik, menjadi dasar terjadinya proses damai antar kedua pihak.
“Kita bersyukur bahwa di tanggal 15 November yang lalu, sudah ada kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Majelis Sinode GMIT melibatkan 2 pihak dan pengacara masing masing, badan keadilan dan perdamaian GMIT, lembaga bantuan hukum, BP3S GMIT, Ketua Majelis Klasis Kota Kupang dan unsur lain yang dilibatkan dalam tim perumus kesepakatan damai tersebut,” ungkap Merry Kolimon.
Merry Kolimon turut mengucapkan ucapan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah berbesar hati sepakat berdamai dan kepada pengacara kedua belah pihak yang senantiasa memberikan nasihat dan prespektif hukum yang sangat baik.
Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Timur melalui Kapolda, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, yang turut andil dalam proses perdamaian itu.
Pada kesempatan tersebut Pendeta Dr. Merry L.Y. Kolimon menghimbau kepada para awak media Nusa Tenggara Timur yang hadir dalam konfrensi pers untuk mengembangkan diri menjadi jurnalis damai.
“Jangan sampai kita hanya punya kepentingan “klik”, kita memperuncing masalah. Kami berharap kehadiran teman teman media saat ini mendukung niat baik kedua belah pihak dan mendukung Misi GMIT dalam memastikan proses perdamaian itu bermuara pada Restorative Justice,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen dalam menempuh restorative justice adalah bentuk komitmen dalam pemulihan harkat dan martabat masing masing pihak, pemulihan relasi persekutuan dan gereja, pemulihan kesaksian gereja dan juga pemulihan sebagai masyarakat dan pemerintah.
“Kami berharap proses ini menjadi aspek pemulihan kepercayaan kepada lembaga gereja, masyarakat dan pemerintah,” harapnya.
Adapun kesepakatan yang telah di sepakati oleh pihak pertama (Jerry Manafe) dan pihak kedua Paul Engelbert Dima, Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang Masa Bakti 2017-2023, Decky Peterson Fanggidae, S.Pd, Kepala SDK Hosana ,Elen Koroh Amalo, S.Pdk.M.Th, Sekretaris II Yayasan Hosana Agape, Janti Boesday, SE, Bendahara SDK Hosana, Yeti Liem, SE, Bendahara Yayasan Misi Agape 1999-2020, Ir.Laurensius Lulu, MM, Wakil Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape 2017-2023, Nelson Thomas Tali, S.Pt, Wakil Ketua II Majelis Jemaat GMIT Agape 2017-2023, Rongky Yakobus Famdale,S.Th, M.Pd, Ketua Yayasan Hosana Agape Kupang, Pdt. Joseph Andreas Manobe, S.Th, Pembina Yayasan Hosana Agape Kupang, tercantum dalam 10 poin penting.
10 poin kesepakatan yang disetujui kedua pihak yaitu: pertama, bahwa proses perdamaian terjadi dikarenakan adanya laporan polisi yang mengakibatkan ditetapkan 9 orang menjadi tersangka.
Kedua, bahwa pihak kedua bersedia dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini menyerahkan kembali secara hukum (yuridis levering) semua aset (SHP No.548/Yayasan Agape Kupang), Yayasan Misi Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang), yang semula telah dialihkan oleh pihak kedua kepada Yayasan Hosana Kupang dan selanjutnya Yayasan Misi Agape Kupang mengalihkan aset tanah SHP No.548 kepada GMIT Agape Kupang.
Ketiga, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat, sebelum rapat anggota lengkap terlaksana,maka pihak pertama menitipkan aset SHP No.548 kepada Majelis Sinode GMIT.
Keempat, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat saling berkoordinasi dalam pelaksanaan rapat anggota lengkap dengan agenda sebagai berikut : a) Laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus lama (pihak pertama).
b) Pembentukan organ Yayasan Misi Agape Kupang sesuai akte 03 Tahun 2021 dengan mengakomodir organ pembina dan pengawas dari pendiri, perintis dan tokoh gereja.
c) Organ pengurus dipilih dalam rapat anggota lengkap sesuai akte No.3 Tahun 2001, untuk menghindari konflik kepentingan maka pengurus tidak merangkap jabatan /tugas sebagai Majelis Jemaat Agape atau organ yayasan lainnya.
d) Pihak pertama menyerahkan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dititipkan di Majelis Sinode GMIT kepada pengurus baru Yayasan Misi Agape Kupang dalam rapat anggota lengkap yang dipergunakan untuk pengelolaan dan pengembangan sekolah Hosana.
Kelima, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat setelah penyerahan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dikuasai oleh pihak kedua kepada pihak pertama barulah kemudian melaksanakan rapat anggota lengkap berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Misi Agape Kupang No.03 Tahun 2001.
Keenam, bahwa pihak kedua bersedia menyerahkan kembali pengelolaan sekolah TK, SDK Hosana yang dilakukan oleh Yayasan Hosana Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang) paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat perdamaian ini.
Ketujuh, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membubarkan Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini.
Delapan, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat mendukung pembangunan Gedung Gereja GMIT Agape yang baru, dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari, baik secara perdata maupun secara pidana.
Sembilan, bahwa pihak kedua bersedia memohon maaf secara terbuka melalui 3 (tiga) media cetak di NTT ( Pos Kupang, Timex dan Victory News) dan media online (youtube, instagram, facebook, dan Tiktok) diviralkan selama 1 (satu) bulan dan admin tidak boleh menghapusnya, sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini kepada pihak pertama dan keluarga, pendiri, perintis dan Jemaat GMIT Agape Kupang.
Sepuluh, bahwa pihak pertama bersedia menarik (mencabut) laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan setelah permohonan maaf dari pihak kedua paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat perdamaian ini, sedangkan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pihak oleh pihak kedua telah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.SPPP /105/X/2023 Direskrimun tanggal 10 Oktober 2023, selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait dengan Yayasan Misi Agape Kupang.
“Jika dalam 10 poin kesepakatan itu tidak ditepati oleh kedua belah pihak sebagai syarat berdamai maka kedua belah pihak bersedia untuk diproses hukum,” ungkap Merry Kolimon saat membaca poin perdamaian tersebut.
Lebih lanjut Merry Kolimon menegaskan jika kasus ini murni konflik internal dalam jemaat GMIT Agape Kota Kupang. Ia menjelaskan jika rumor yang beredar di masyarakat tidak benar.
“Saya tegaskan ini murni konflik internal. Sekali lagi saya tegaskan, rumor di masyarakat jika Pak Jerry Manafe melawan GMIT atau Jerry Manafe kriminalisasi tokoh agama atau Pendeta Yandri Manobe itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menerangkan jika Pdt. Yandri Manobe turut menjadi tersangka dari kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe merupakan hasil dari penyelidikan kasus.
Sementara itu Paul Dima mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapai proses damai yang terjadi. Ia mengajak semua jemaat GMIT Agape untuk kembali bergandeng tangan dalam misi pelayanan lebih baik, membangun SD Kristen Hosana lebih maju.
Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kesepakatan damai dari kasus penggelapan yang menimpa dirinya dan yang lainnya. *(Atlas)