Oelamasi-InfoNTT.com,- KPU Kabupaten Kupang terus melakukan koordinasi dengan partai politik yang belum mendaftar agar menyiapkan segala dokumen terkait pendaftaran Bakal caleg DPRD Kabupaten Kupang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eli Aser Lomi Rihi kepada media ini (13/5) di Kantor KPU mengatakan bahwa hingga tanggal 13 Mei ini baru 8 partai politik yang mendaftar. Sisanya masih ada 10 partai politik yang belum mendaftar.
Terkait partai politik yang belum mendaftar, Eli Lomi Rihi menjelaskan bahwa KPU terus membangun komunikasi agar partai politik tersebut segera melakukan pendaftaran karena waktu hanya tersisa satu hari saja.
“Mekanisme komunikasi yang kami (KPU) bangun yaitu memastikan setiap partai politik yang belum mendaftar segera menyampaikan dokumen bakal calon. Dokumen harus dikoordinasi dengan baik agar saat mendaftar tidak terjadi penumpukan manusia atau masa di kantor KPU,” ujar Ketua KPU.
Ia menambahkan, pendaftaran yang dibuka sejak 1 Mei sampai dengan 14 Mei, hingga saat ini baru 8 partai politik yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon dengan status diterima dan KPU juga sudah menyerahkan berita acara dan tanda terima terhadap penyampaian dokumen yang disampaikan.
“Tanggal 14 merupakan hari terakhir pendaftaran dan akan dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 23.59 WITA ” jelasnya.
Selesai pendaftaran bakal caleg oleh partai politik, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik.
Sedangkan terkait status bakal caleg yang pindah partai, Eli mengatakan bahwa caleg tersebut harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri, dan KPU akan meminta klarifikasi dan tanggapan dari masyarakat.
“Semua mekanisme dan prosedur terkait dokumen harus disampaikan melalui aplikasi Sipol KPU, baik itu syarat pengajuan bakal calon oleh partai maupun syarat administrasi bakal calon. Selain itu terkait pergantian bakal caleg atau perubahan bakal caleg, ada tiga dokumen yang wajib diserahkan secara fisik ke KPU kabupaten. Hal-hal ini dapat berkoordinasi dengan KPU,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jika ada pergantian bakal caleg dalam masa verifikasi dokumen maupun di masa verifikasi penetapan DCS, atau manakala ada yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2023 pasal 16, bahwa anggota DPRD aktif yang hendak dicalonkan partai yang berbeda dengan partai sebelumnya maka wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada partai politik sebelumnya.
“Nanti surat tersebut disampaikan kepada partai politik yang mengajukan atau yang bersangkutan untuk pencalonan berikut, dan dokumen itu harus di apload di dalam Sipol KPU,” jelas Ketua KPU.
Laporan: Chris Bani





