Oelamasi-InfoNTT.com,- Dalam pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) selalu mengacu pada Alokasi Formasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Begitu pula dalam rekrutmen P3K Tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Kupang dialokasikan Formasi sebanyak 223 Formasi dengan rincian P3K Fungsional Teknis dan Kesehatan 23 formasi dan Fungsional Guru berjumlah 200 Formasi dengan rincian guru SD 135 Formasi dan Guru SMP 65 Formasi sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2021, tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya melalui proses seleksi sampai dengan penetapan Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah P3K yang diterima sebanyak 211 orang dengan rincian 192 PPPK Guru dan 19 Orang PPPK Non Guru.
Dengan demikian informasi yang beredar dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang menggunakanan anggaran P3K 2.744 formasi sejumlah Rp. 51.383.910.300,- untuk pengangkatan PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2021 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Kabupaten Kupang karena semua proses perekrutan dan penerimaan mengacu pada Alokasi Formasi. Demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno, Jumat (10 Maret 2023) di kantor Bupati Kupang Kota Oelamasi.
Korinus Masneno pada kesempatan tersebut menyatakan pelaksanaan DAU sudah sejalan dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor : S-204/PK/2021 Tanggal 13 Desember 2021 dengan perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam alokasi DAU TA. 2022.
Dana Transfer Umum jelasnya, selain membiayai Gaji PPPK Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kupang juga mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 25 % untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah dan mendukung pembangunan sumber daya manusia dibidang pendidikan dan dijabarkan dalam program kegiatan organisasi Perangkat Daerah.
“Semua proses penganggaran di Kabupaten Kupang telah dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik pada tahapan, proses dan mekanisme penyusunan APBD yang melibatkan DPRD Kabupaten Kupang, dan Pemerintah Provinsi NTT,” ungkapnya.
Kepada jajaran PNS dan PPPK baik Guru maupun Non Guru Kabupaten Kupang Bupati Masneno meminta untuk tetap tenang dan melaksanakan tugasnya secara optimal demi terselenggaranya pelayanan publik kemasyarakatan yang baik.
Laporan: Prokopim Setda Kab. Kupang