Oelamasi-InfoNTT.com,- Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anita Jacoba Gah, S.E mengaku kesal terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Hal ini dikarenakan menurut Anita Gah, Pemkab Kupang diduga mendiamkan dana sebesar Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah lolos passing grade menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Yang saya sedihkan, wakil-wakil rakyat ko diam. Wakil rakyat kabupaten (Kupang) diam seakan-akan sunyi senyap. Kalau memang mereka peduli, mereka bicara dong,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Anita usai melakukan kegiatan reses di SD Inpres Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fauleu, Kabupaten Kupang, Senin (20/02/2022) lalu.
Anita mengatakan, jika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang peduli dengan nasib tenaga honorer yang lolos passing grade maka seharunya tidak boleh diam.
la juga mengimbau kepada para tenaga honor agar bersatu memperjuangkan hak-,haknya. Jika Pemerintah Kabupaten Kupang mendiamkan dana Rp 51 Miliar tersebut maka para tenaga honorer bisa menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses hukum.
“Saya tidak memprovokasi. Tapi Kalau memang betul-betul Pemda diam, lapor saja KPK. Terus mau bagaimana kalau tidak begitu (lapor KPK) terus bagaimana,” ucapnya.
Anita Gah mengatakan, dirinya akan kembali menemui Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat tersebut.
Sebab menurutnya, dana Rp 51 Miliar itu ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honor yang lulus passing grade menjadi pegawai P3K. Bukan untuk membiayai kegiatan lain.
“Kalau memang mereka peduli harus bicara. Waktu saya berteriak di atas, mereka di daerah pun harus bicara. Coba tanya ke Bupati, mana dana 51 Miliar tersebut,” ujarnya kesal.
Sebagai wakil rakyat, Anita mengaku sedih dengan nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi nasibnya tidak diperhatikan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
“Cuma yang saya sedihkan, pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kupang diam saja. Makanya saya bilang bapak mama kalau salah pilih ya begitu sudah”, ungkapnya.
Padahal lanjutnya, pada tahun 2022, pemerintah pusat sudah mentransfer dana sebesar Rp 51 Miliar untuk pengangkatan tenaga honorer yang telah lolos passing grade menjadi P3K. Namun dana Rp 51 Miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Menurut Anita, pada masa reses sebelumnya, ia pernah bertemu dengan Bupati Kupang untuk mempertanyakan penggunaan dana Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K. Namun saat pertemuan tersebut, Bupati Kupang mengaku tidak tahu soal peruntukan dana Rp 51 Miliar itu.
Sumber: jurnal-NTT.com