Pemda Kabupaten Kupang dan DPRD Prioritas Kebutuhan Utama Masyarakat 

Ketua DPRD Kabupaten Kupang beri sambutann pembukaan paripurna.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas secara resmi membuka Sidang IV Masa Persidangan I pembahasan rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Aula Lantai 2 DPRD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (24/11/2023) siang.

Persidangan ini dihadiri Bupati Kupang Korinus Masneno, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak De Haan, Johanis Mase bersama para anggota DPRD, anggota Forkopimda Kabupaten Kupang diantaranya Kapolres Kupang Anak Agung Gde Anom Wirata, Perwira Penghubung Kodim 1604/Kupang Parada Napitupulu, perwakilan Kajari, Plt Sekda Mesak Elfeto, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang.

Bacaan Lainnya

Bupati Kupang dalam sambutan menyatakan Pemerintah dan DPRD akan fokus melakukan sidang dengan agenda pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses pemerintahan di daerah ini, terus berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Di sini, pemerintah sangat membutuhkan peran dan fungsi penganggaran yang dimiliki DPRD. Sinergitas dan kemitraan yang sejajar antara dua unsur penyelenggara pemerintahan di daerah ini, diuji komitmen dan eksistensinya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, besar harapan kami pelaksanaan sidang pembahasan rancangan perda, kiranya dapat menjadi suatu momentum yang baik bagi kita, terlebih untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar Bupati Masneno.

Sementara Ketua DPRD Daniel Taimenas dalam sambutannya menguraikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A.2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyiratkan bahwa APBD TA.2024 merupakan rencana keuangan tahunan, yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Perda yang dijalankan berdasar pada tujuan kesejahteraan daerah, dan merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Daniel Taimenas menjelaskan, bahwa dalam persidangan ini akan dibahas pula 4 (Empat) ranperda yang disampaikan pemerintah di antaranya pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan penanaman modal, pengelolaan barang milik daerah, dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Perlu diketahui bahwa proses pembahasan ranperda bukanlah semata-mata tugas DPRD, namun merupakan kolaborasi antara legislatif, eksekutif dan partisipasi aktif masyarakat. Mari kita wujudkan diskusi yang konstruktif dan berfokus pada substansi, sehingga setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan terbaik bagi rakyat daerah kita,” jelasnya.

Sumber: Prokopim 

Pos terkait