Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Kupang Tandatangan Deklarasi Pemilu Damai

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo saat menandatangani Deklarasi Pemilu Damai di Polres Kupang.

Babau-InfoNTT.com,- Sebanyak 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu 2024 Kabupaten Kupang menandatangani Deklarasi Pemilu Damai bertempat di Mako Polres Kupang, Selasa (17/10) pagi.

Penandatanganan deklarasi pemilu  damai ini diinisiasi Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang bertujuan menciptakan komitmen para penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan TNI-Polri guna bersama-sama menciptakan pemilu yang aman, tertib dan berintegritas diwilayah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan disela-sela Apel gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Turangga 2023-2024 dan Simulasi Sispamkota yang digelar Polres Kupang.

Bacaan Lainnya

Adapun isi deklarasi tersebut mencakup empat point penting yang terdiri dari;

• Berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi sara

• Mewujudkan Pemilu sebagai sarana integritas bangsa dan menolak segala bentuk pelanggaran dengan alasan apapun

• Melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang lansgung umum bebas rahasia, jujur dan adil

• Saling menghargai dan menghormati hak serta perbedaan masing-masing peserta Pemilu 2024.

Kapolres Agung dalam sambutannya sesaat sebelum penandatangan deklarasi meminta semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya keamanan yang digalakan Polres Kupang demi lancarnya proses pemilu 14 Pebruari 2024 nanti.

“Kami memohon dukungan dari bapa mama para penyelenggara pemilu 2024 agar bersama-sama Polres Kupang menjadikan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang aman, tertib dan berintegritas,” terangnya.

Senada dengan Kapolres Agung, Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno meminta agar semua penyelenggara pemilu dapat melaksanakan kerjanya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Keamanan pemilu akan terjadi  apabila penyelenggara pemilu bekerja baik, untuk itu, kami menghimbau agar KPU, Bawaslu dan semua pihak untuk saling menjaga situasi dan kondisi kamtibmas dengan baik di Kabupaten Kupang,” paparnya.

Usai ditandatangani oleh parpol peserta pemilu 2024, deklarasi tersebut secara bergantian ditandatangani oleh Bupati Kupang, Kapolres Kupang, Pabung 1604 Kupang Parada Napitupulu, Ketua KPUD Kabupaten Kupang yang diwakili anggota KPUD yakni Mery Tiran dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo.

Turut hadir Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno, Dandim 1604 Kupang yang diwakikan kepada Pabung Kodim 1604 Kupang Letkol Parada A. Napitupulu, KPUD Kabupaten Kupang yang diwakili anggota KPUD yang diwakili Mery Tiran, Johanis Tunbonat dan Nikson Manggoa, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang Erianto Siagian, S.H., M.,H, dan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Muhammad Ilham S.H., M.H serta para ketua dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

Sumber: tribratanewskupang.com 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *