Oelamasi-InfoNTT.com,- Demi tegaknya kedisipilinan di kalangan anggota DPRD, maka Fraksi Gabungan Gerindra dan Hanura mengangkat terkait kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Hal ini dituangkan dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Hanura pada Sidang II Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Kupang tahun 2023.
Pandangan umum ini dibacakan pada sidang hari kedua, Rabu 25 Juli 2023 di ruang Sidang Lantai II DPRD Kabupaten Kupang.
Pantauan media, dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Hanura disampaikan bahwa terdapat beberapa persoalan yang dipandang perlu untuk dikemukakan dalam Sidang II Masa Persidangan III ini.
Yang mana Fraksi Gerindra Hanura DPRD Kabupaten Kupang memohon penjelasan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang terhadap penerapan disiplin dan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang paripurna selama 2 tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, S.H, yang dikonfirmasi media (26/7) mengatakan bahwa benar ada salah satu fraksi yang mengangkat persoalan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sering tidak menghadiri serta mengikuti sidang paripurna.
Menurutnya, hal ini merupakan warning bagi semua anggota DPRD Kabupaten Kupang baik pimpinan maupun anggota. Artinya kepercayaan rakyat harus bisa dijalankan secara baik karena sidang merupakan salah satu tugas sebagai anggota DPRD.
Dirinya juga berjanji akan membuka kembali absensi melalui daftar hadir di sekretariat dewan untuk memastikan informasi tersebut. Jika benar maka tentu akan ada sanksi.
“Kalau diangkat oleh Fraksi maka tentu bisa benar informasi tersebut. Saya akan lihat kembali daftar hadir untuk menjawab apa yang disampaikan salah satu Fraksi tersebut,” ucapnya.
Informasi bahwa Fraksi Gabungan Gerindra Hanura dipimpin oleh Ketua Anthon Natun, Wakil Ketua Yosef Lede, Sekretaris Thome Da Costa, serta tiga anggota Otniel Bobsunu, Yakobis Dethan dan Noldy Sioh.
Laporan: Chris Bani