KPU dan Bawaslu Harus Tegas Terkait Aturan Masa Kampanye dan Masalah Money Politik yang Meresahkan

Penulis: Paulus Oktofianus Adu 

Menjelang Konstelasi Pemilu 2024 kita mulai melihat di ruang publik, baik itu di tempat wisata, pinggir jalan, pohon-pohon, bahkan kuburan pun semuanya dihiasi dengan spanduk ataupun baliho. Kebanyakan spanduk-spanduk yang terpampang nyata menghiasi ruang publik ini lebih banyaknya dari calon yang belum ditetapkan oleh partai dan KPU untuk menjadi calon, maupun calon yang sudah sah. Artinya di ruang-ruang publik yang paling banyak spanduknya adalah bakal calon maupun calon , baik itu bakal calon Bupati, Gubernur, Walikota, Presiden dan DPR mulai dari DPR tingkat satu, DPR tingkat dua, maupun tingkat tiga.

Jikalau bakal calon maupun calon mulai dari Bupati, Gubernur, Walikota Presiden dan DPR ini semuanya lebih dari satu orang maka habislah sudah ruang-ruang publik ini dihiasi oleh sampah-sampah mereka. Jangan sampai mereka bebankan atribut kampanye yang berserakan ini kepada kepala daerah, terlebih kepada Kepolisian Pamong Praja.

Sudah barang tentu, Pemda tidak bisa berbuat banyak dan Pol PP hanya bisa menunggu instruksi, apabila berniat membersihkan atribut kampanye yang kepagian ini. Paulus juga menyampaikan bahwa untuk masalah sampah plastik di setiap daerah di indonesia sekarang ini pun masih serius ditangani oleh Pemerintah di tiap-tiap daerah di indonesia, dan bahkan sampai sekarang pun pemerintah belum menemukan strategi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan sampah di tiap-tiap daerah di Indonesia.

 

Hemat penulis, biarkan pemerintah kita hari ini lebih fokus untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik ini, jangan berikan beban ganda lagi kepada pemerintah untuk mengurusi lagi sampah-sampah spanduk ataupun baliho, karena tentunya kalau tambah lagi maka akan lebih susah untuk menyelesaikannya.

Oleh karena itu Paulus meminta kepada KPU dan Bawaslu. KPU sebagaimana sudah menerbitkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, yang dimana kampanye itu baru dimulai atau dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 dengan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. Kemudian dari tanggal 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Tapi realita sekarang yang terjadi dilapangan adalah belum sampai tanggal dan bulan yang ditetapkan oleh PKPU tersebut tapi sudah banyak calon dan bakal calon sudah melakukan kampanyenya, baik itu kampanye lewat sosial media maupun dengan metode memasang baliho maupun spanduk di pinggir jalan, pohon-pohon, rumah-rumah, bahkan kuburan. Dan tentunya ini sangat meresahkan masyarakat, merusak pohon-pohon, meresahkan pemerintah daerah, dan membuat masalah baru yaitu terjadi penambahan dan penumpukan sampah-sampah baik itu berupa spanduk, baliho dan stiker-stiker para calon dan bakal calon. Yang dimana sampah baliho juga merupakan penghasil emisi karbon yang cukup besar. Dan menurut Penulis saat ini pemerintah sedang sibuk untuk mengurus sampah-sampah plastik yang belum habis-habis jadi jangan menambah beban lagi bagi pemerintah untuk mengurus masalh baru lagi.

Jadi lewat media ini juga Paulus berharap untuk Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu harus diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Kemudian masalah yang berikut adalah menjelang konstelasi pemilu 2024 juga tentunya kita tidak pernah terlepas dengan yang namanya politik uang atau money politik, politik uang saat ini atau sekarang ini seakan-akan menjadi budaya di Indonesia, karena pernah ada diskusi di ILC dan Pengamat Politik Sebastian Salang pernah bertanya kepada semua partai politik bahwa “yang partainya tidak pernah melakukan politik uang angkat tangan” dan itu semua partai politik tidak mengangkat tangannya, artinya kita bisa menilai bahwa semua partai politik di Indonesia ini melakukan politik uang. Nah artinya politik uang ini selalu ada setiap saat menjelang pemilu, artinya Bawaslu tidak menangani permasalahan ini dengan serius sehingga masalah ini terjadi terus menerus sehingga sampai membudaya sampai saat ini. Bahkan lebih gila lagi Calon-calon baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPR kita hari ini ketika mereka berkampanye mereka tidak takut-takut lagi untuk Sawer Sawer uang di publik. Jadi disini Paulus juga meminta Kepada Bawaslu untuk ditindak tegas, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Penulis yakin dengan ditegaskan kedua aturan diatas baik itu oleh Bawaslu maupun KPU maka akan berkurangnya sampah atribut bakal calon dan calon sekaligus membuat para bakal calon maupun para calon jerah. Kemudian tidak akan ada lagi money politik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *